Banjarbaru, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menghentikan sementara kegiatan 190 perusahaan mineral dan batu bara (minerba). Empat di antaranya beroperasi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penangguhan izin usaha pertambangan (IUP) ini tertuang dalam Surat Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Empat perusahaan di Kalsel yang masuk daftar tersebut adalah: CV Cakra Persada Mandiri, CV Latanza, PT Dutadharma Utama, dan PT Suryaraya Pusaka.