Balikpapan, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri diminta kompak satu kata dalam pemberlakuan aturan zero over dimension overload (ODOL) untuk truk over kapasitas di jalanan.
Transportasi truk-truk over kapasitas yang mayoritas melayani distribusi galon air minum dalam kemasan (AMDK).
Kemenhub memang dikabarkan akan menegakkan aturan zero ODOL secara tegas mulai Bulan Januari 2023 ini, mengingat keberadaannya yang memboroskan anggaran pemerintah hingga Rp43 triliun.
"Antara Polri dan Kemenhub harus satu kata dan tidak bisa ditunda-tunda lagi. Kami mendukung penerapannya pada 1 Januari 2023 nanti," tegas Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).