Samarinda, IDN Times – Aplikator transportasi daring Maxim Indonesia menyampaikan tanggapan terkait penyegelan kantor mereka di Samarinda dan Balikpapan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Melalui keterangan resmi, Selasa (19/8/2025) pihak Maxim menyayangkan langkah tersebut. Mereka menilai penutupan dilakukan secara sepihak sebelum adanya rapat evaluasi penerapan kebijakan sesuai SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.