Balikpapan, IDN Times - PT Pegadaian (Persero) memenangkan atas gugatan pelanggaran hak cipta tabungan emas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). Majelis Hakim Pengadilan Niaga diketuai Muhammad Yusuf menolak perkara gugatan pelanggaran hak cipta tabungan emas hingga membebankan biaya perkara kepada penggugat.
“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya. Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian Basuki Tri Andayani dalam pers rilis Pegadaian, Kamis (8/9/2022).
