Pemerintah akan memberlakukan pengaturan tarif bagi pelanggan listrik PLN kelompok menengah ke atas mulai 1 Juli 2022. Foto PLN
Dukungan juga diutarakan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang menyebutkan, langkah pembenahan subsidi listrik khusus hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu sudah tepat. Apalagi, secara prinsip subsidi dari negara harusnya dinikmati oleh masyarakat yang tidak mampu agar tercipta prinsip keadilan.
"Penyesuaian tarif dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan yaitu penyesuaian dalam rangka mengoreksi yang tidak tepat sasaran," ujarnya.
Senada dengan Ipuk, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji juga menilai, penyesuaian tarif listrik untuk kelompok pelanggan mampu sudah dianggap tepat. Untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah, terutama imbas dari pandemik yang menggerus pendapatan masyarakat.
"Kami akan mendukung dan mengawal penuh kebijakan dari pemerintah ini, serta membantu memberikan pemahaman atau informasi yang kami ketahui kepada masyarakat umum bahwa tidak semua masyarakat terdampak hanya rumah tangga mampu dan golongan tarif pemerintah saja," tambah Indrata.
Meski adanya penyesuaian tarif listrik bagi golongan mampu tidak lantas membuat PLN menyurutkan langkah dalam memastikan pasokan listrik yang prima bagi masyarakat.