Penerimaan Pajak di Kaltim dan Kaltara Tumbuh Signifikan pada Januari

Balikpapan, IDN Times - Hingga 31 Januari 2025, realisasi penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tercatat mencapai Rp 2,01 triliun. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 23,40 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih dalam Rapat pembahasan perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara untuk bulan Januari 2025.
1. PPh non-migas kontributor pajak terbesar
Santi mengatakan, capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara ditopang oleh berbagai jenis pajak, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak lainnya.
Santi menambahkan, kontribusi terbesar penerimaan pajak berasal dari penerimaan PPh Non Migas yang mencapai Rp 1,06 triliun.
"Jumlah ini tumbuh positif sebesar 25,01 persen dibandingkan tahun sebelumnya," kata Santi.
2. Pajak Bumi dan Bangunan tumbuh signifikan
DJP Kalimantan Timur dan Utara juga mencatat penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 99,51 persen. Dengan angka pencapaian mencapai Rp 0,05 triliun dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.
Ini mengindikasikan pertumbuhan ekonomi yang baik di Kalimantan Utara selama Januari 2025.
3. PPN dan PPnBM tumbuh 18,06 persen
Lebih lanjut dikatakan Santi, penerimaan dari PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp 0,96 triliun, dengan pertumbuhan positif sebesar 18,06 persen.
"Pajak lainnya juga mencatatkan pertumbuhan yang signifikan, yaitu sebesar 89,30 persen dibandingkan tahun 2024, dengan angka capaian sebesar Rp 0,03 triliun," ujar dia.