Balikpapan, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyetor pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp2,7 triliun kepada Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022. Pembayaran pajak ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan sebagai wajib pungut PBBKB daerah.
“PBBKB diperoleh dari BBM yang dibeli oleh konsumen sebesar 5 persen, 7,5 persen, atau 10 persen per liternya tergantung aturan di setiap daerah di Indonesia," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra dalam keterangan tertulis, Selasa (7/2/2023).