Balikpapan, IDN Times - Pemerintah memutuskan penyesuaian tarif listrik hanya diberlakukan kepada kelompok masyarakat ekonomi menengah atas. Yakni, pelanggan rumah tangga dengan daya beli listrik sebesar 3.500 volt ampere (VA) ke atas.
Ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional bagi masyarakat bawah. Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
"Kalau ada bantuan dari pemerintah, filosofisnya harus tepat sasaran dan hanya menyasar kepada keluarga yang berhak menerima bantuan," kata Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam pers rilis PLN, Senin (13/6/2022).