Polemik Bongkar Muat Pergudangan, Pj Bupati Kubu Raya Ikuti Saran KPPU

Samarinda, IDN Times - Permasalahan Jasa Bongkar Muat Pergudangan di Kabupaten Kubu Raya masuk dalam penanganan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Berawal dari adanya laporan masyarakat, KPPU mengidentifikasi terdapat kebijakan dan peraturan yang tidak tepat dari sisi persaingan usaha dalam sektor tersebut.
Kepala Kantor Wilayah V KPPU, F.Y. Andriyanto mengatakan dari hasil klarifikasi yang dilakukan KPPU, setidaknya ada dua permasalahan yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat.
1. Dugaan persaingan usaha tidak sehat
Menurutnya, pertama adalah Surat Bupati Kubu Raya No. 518/1821/DKUKMPP-B/2023 yang ditujukan kepada Pelaku Usaha Pengguna Jasa Bongkar Muat, yang menyatakan wajib membuat perjanjian kerjasama hanya kepada Koperasi Jasa Mitra Jaya Perkasa.
Kedua, munculnya Peraturan Bupati Kubu Raya No. 41 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Aktivitas Bongkar Muat di Kabupaten Kubu Raya, dimana pada Pasal 19 ayat (2) diharuskan memiliki izin operasional dengan KBLI nomor 78300 dan 78200.
"Hambatan terhadap persaingan usaha muncul dikarenakan adanya ekslusifitas penunjukan hanya pada satu pelaku usaha pada kebijakan yang dikeluarkan. Adanya peraturan tersebut menutup pelaku usaha lain untuk dapat masuk kedalam sektor jasa bongkar muat pergudangan di Kubu Raya," beber Andriyanto dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (6/11/2024) kemarin.
KBLI 78200 masuk dalam lingkup KBLI 78300 sehingga tidak mungkin ada pelaku usaha baru yang bisa memiliki dua KBLI tersebut sekaligus. Berdasarkan penjelasan Kementerian Investasi KBLI 78200 sudah tidak tercantum dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.