Penajam, IDN Times - Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam waktu dekat, Otorita IKN (OIKN) melalui Direktorat Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan (P5) bakal membuka layanan perizinan berusaha khusus bagi UMKM lokal.
Direktur P5 OIKN, Kuswanto, mengatakan langkah ini diambil menyusul tingginya permintaan masyarakat untuk mendapatkan legalitas usaha.
“Pada 29 Juli 2025 lalu kami menggelar rapat percepatan pelayanan perizinan UMKM di IKN. Animo masyarakat sangat tinggi untuk memperoleh izin usaha yang dikeluarkan OIKN,” ujar Kuswanto kepada IDN Times, Rabu (20/8/2025).