Balikpapan, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik pada triwulan III (Juli-September) Tahun 2024 tanpa perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menyatakan, bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta mengendalikan tingkat inflasi.
"Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA)," jelas Jisman dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2024).
