Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tarif Ojek Online di Kaltim Direvisi, Dishub Punya Waktu 14 Hari

Ilustrasi ojol. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi ojol. (IDN Times/Sukma Shakti)

Samarinda, IDN Times – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menegaskan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Perhubungan akan segera merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK). SK yang khusus menyasar tarif transportasi online atau daring di Kaltim.

“SK tersebut akan direvisi dan disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujar Seno Aji usai menggelar dengar pendapat bersama pemerintah, mitra driver, Maxim, dan para aplikator di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim dalam akun IG Kaltim, Rabu (20/8/2025).

1. Dishub Kaltim akan membahas formula tarif bersama pengguna aplikator

Ilustrasi ojol sedang menunggu pesanan. IDN Times/Dini suciatiningrum
Ilustrasi ojol sedang menunggu pesanan. IDN Times/Dini suciatiningrum

Ia menjelaskan, Dinas Perhubungan Kaltim diberi waktu 14 hari kerja untuk membahas formula tarif baru bersama tiga aplikator, yakni Gojek, Grab, dan Maxim, serta melibatkan mitra driver, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komdigi, hingga perwakilan konsumen.

“Kita akan membuat SK Gubernur baru yang mengatur penetapan tarif ASK, berlaku untuk ketiga aplikasi tersebut,” tegas Seno.

2. Kesepakatan yang adil bagi semua pihak

Wagub Kaltim, Seno Aji. (Dok. Pemprov Kaltim)
Wagub Kaltim, Seno Aji. (Dok. Pemprov Kaltim)

Wagub juga meminta perwakilan aplikator untuk menemukan kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
“Tarif baru harus mempertimbangkan kepentingan mitra, aplikator, dan masyarakat. Paling lambat 14 hari kerja sudah harus selesai,” pungkasnya.

3. Pemprov Kaltim sudah menyegel Kantor Operasional Maxim di Balikpapan dan Samarinda

 Aplikator transportasi daring Maxim Indonesia menyampaikan tanggapan terkait penyegelan kantor mereka di Samarinda dan Balikpapan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Aplikator transportasi daring Maxim Indonesia menyampaikan tanggapan terkait penyegelan kantor mereka di Samarinda dan Balikpapan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025. Foto Maxim

Sebelumnya, Pemprov Kaltim sudah menyegel Kantor Maxim di kawasan Ruko Balikpapan Baru, Jumat (15/8/2025) sore. Tindakan ini diambil karena perusahaan transportasi daring tersebut dianggap melanggar SK Gubernur Kaltim Nomor 131/6.73/2023 tentang ketentuan tarif angkutan penumpang roda empat.

Meski kantornya disegel, layanan Maxim tetap beroperasi secara daring. Pemprov menegaskan penyegelan hanya berlaku pada kantor operasional, sementara layanan roda dua dan angkutan barang tidak terdampak kebijakan tersebut.

“Kami sudah beberapa kali rapat, tapi karena tidak patuh, kami tutup sementara kantor operasinya. Aplikasi tetap berjalan,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santosa.

Melalui keterangan resmi, Selasa (19/8/2025) pihak Maxim menyayangkan langkah tersebut. Mereka menilai penutupan dilakukan secara sepihak sebelum adanya rapat evaluasi penerapan kebijakan sesuai SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023. Mereka berharap Pemprov Kaltim segera menggelar forum evaluasi agar tercapai keputusan yang adil bagi semua pihak, tidak hanya menguntungkan pihak tertentu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us