Aplikator transportasi daring Maxim Indonesia menyampaikan tanggapan terkait penyegelan kantor mereka di Samarinda dan Balikpapan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025. Foto Maxim
Sebelumnya, Pemprov Kaltim sudah menyegel Kantor Maxim di kawasan Ruko Balikpapan Baru, Jumat (15/8/2025) sore. Tindakan ini diambil karena perusahaan transportasi daring tersebut dianggap melanggar SK Gubernur Kaltim Nomor 131/6.73/2023 tentang ketentuan tarif angkutan penumpang roda empat.
Meski kantornya disegel, layanan Maxim tetap beroperasi secara daring. Pemprov menegaskan penyegelan hanya berlaku pada kantor operasional, sementara layanan roda dua dan angkutan barang tidak terdampak kebijakan tersebut.
“Kami sudah beberapa kali rapat, tapi karena tidak patuh, kami tutup sementara kantor operasinya. Aplikasi tetap berjalan,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santosa.
Melalui keterangan resmi, Selasa (19/8/2025) pihak Maxim menyayangkan langkah tersebut. Mereka menilai penutupan dilakukan secara sepihak sebelum adanya rapat evaluasi penerapan kebijakan sesuai SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023. Mereka berharap Pemprov Kaltim segera menggelar forum evaluasi agar tercapai keputusan yang adil bagi semua pihak, tidak hanya menguntungkan pihak tertentu.