Ilustrasi bisnis rumahan (IDN Times/Aditya Pratama)
Idham menambahkan, selama ini PAD Balikpapan didominasi oleh pajak hotel (Rp77,7 miliar), pajak restoran (Rp165, 5 miliar), Pajak Bumi dan Bangunan (Rp154,5 miliar), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Rp199, 8 miliar), dan Pajak Penerangan Jalan (Rp154, 5 miliar).
Namun, ada sejumlah faktor yang berpotensi mempengaruhi penerimaan PAD di tahun 2025, termasuk kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, serta perubahan alokasi dana untuk proyek strategis nasional seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Refinery Development Master Plan (RDMP).
Idham tak menampik, kontribusi IKN dan Proyek Perluasan Kilang Minyak Pertamina (RDMP) punya peran dominan terhadap PAD Balikpapan tahun lalu.
"Tahun ini ada informasi bahwa anggaran IKN diblokir dan dikurangi, sementara RDMP juga sudah memasuki tahap akhir pembangunan. Ditambah dengan kebijakan efisiensi pemerintah, tentu ada potensi dampak terhadap ekonomi dan pajak daerah," tuturnya.