Kegiatan masyarakat Balikpapan di loket layanan BPJS Kesehatan - IDN Times/Maulana
Kebijakan Pemerintah yang menetapkan kenaikan standar upah hanya pada angka 8,51 persen ditanggapi beragam.
Salah satunya, Rian, warga Gunung Pasir mengaku tingkat kenaikan upah yang ditetapkan oleh pemerintah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat.
Menurutnya, saat ini masyarakat dihadapkan dengan sejumlah kebijakan yang justru memberatkan di antara menyangkut kenaikan tarif dasar listrik, pajak kendaraan, dan iuran BPJS Kesehatan.
"Kenaikan yang diterapkan pada angka 8,51 persen tidak sesuai dengan kondisi yang seperti ada, seperti BPJS Kesehatan naik 100 persen, pajak kendaraan naik lebih dari 10 persen belum lagi tarif listrik, jadi kalau kenaikan cuma segitu tidak ada artinya," ungkapnya.
Rian, warga Gunung Pasir kota Balikpapan - IDN Times/Maulana
Pernyataan serupa juga disampaikan Rahmad, Gunung Sari. Menurutnya, standar kenaikan upah yang diterapkan harus dikaji ulang.
Seperti di Kota Balikpapan yang merupakan daerah hilir, namun standar UMK-nya lebih kecil dibandingkan Jakarta dan Surabaya yang merupakan daerah hulu.
"Harusnya lebih besar dari Jawa dan Sulawesi, karena kebutuhan yang ada di Balikpapan dari sana, padahal biaya hidup di Balikpapan cukup tinggi," ujarnya.