Sejumlah pemberitaan menyebutkan sejumlah kasus pemalsuan produk minum kemasan bermerek dibongkar kepolisian. Seperti terjadi bulan Juni 2022 lalu, di mana Polres Cilegon Banten membongkar pemalsuan produk air minum kemasan bermerek terkenal.
Saat itu, polisi menangkap tangan pemalsuan isi air produk air minum kemasan bermerek
Pengungkapan ini terjadi di Panggungrawi Kecamatan Jombang Cilegon. Polisi juga mengamankan lima orang dari 6 orang diduga sebagai pelaku pemalsuan produk air minum kemasan.
Salah seorang di antaranya adalah pemilik gudang sekaligus distributor produk air minum kemasan merek terkenal di Cilegon.
Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Tjahyo Untoro menjelaskan, bagaimana para pelaku memalsukan air minum galon isi ulang salah satu merek terkenal di Indonesia. Pelaku mempergunakan galon, tutup, dan segel identik dengan milik salah satu merek perusahaan.
Para tersangka mengaku membeli tutup dan segel identik merek tertentu seharga Rp5 ribu per unit.
Tetapi air minum dalam galon diisi dengan air dengan kualitas dipertanyakan.
Produk galon air minum kemasan "aspal" (asli tapi palsu) ini diperdagangkan seharga Rp16 ribu per galon. Dalam sebulan, mereka mampu memproduksi sebanyak 2.500 galon air kemasan palsu dan memperoleh keuntungan sebesar Rp28 juta per bulan.
"Praktik kejahatan ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir," ungkap Eko.
Kasus hampir serupa sudah terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia dan menjadi perhatian kepolisian.
Seperti terjadi di Bantul Yogyakarta (2011), Depok Jawa Barat (2016), Tangerang Selatan Banten (2017), Pandeglang Banten (2018), Magetan Jawa Timur (2020), dan
Cilegon Banten (2022).