Pemkot Banjarmasin Ingatkan Penggalangan Dana Harus Berizin
Dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh oknum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Aksi sosial penggalangan dana di jalan-jalan menjadi pemandangan yang biasa di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Tapi ternyata penggalangan dana itu tak mengantongi izin.
Hal ini dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Sehingga bagi siapa saja yang ingin menggalang dana, harus terlebih dahulu mengantongi izin dari pemda setempat.
Baca Juga: Kemiskinan NTB Naik, BPS Ungkap 10 Persen Orang Kaya Dapat Bansos
1. Minta sumbangan di jalan banyak tak berizin
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinsos Kota Banjarmasin, Emil Salim menyampaikan, bahwa penggalangan dana yang digelar masyarakat sebagian besar tidak memiliki izin.
Kemudian, terkait penggalangan dana di jalan-jalan itu dipastikannya tidak ada yang memiliki izin. Pasalnya bila diberikan izin, maka hal itu telah bertentangan dengan Undang-undang berlalu lintas dan Permensos nomer 8 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB).
"Kita melarang adanya aktivitas sumbangan di jalan, tapi kalau ke rumah-rumah itu boleh. Mengapa di jalan tidak boleh, karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan Permensos juga melarang," ucapnya.
Baca Juga: RSUD NTB akan Percepat Operasi Bayi Kembar Siam Asal Lombok Timur