TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Banjarmasin Ingatkan Penggalangan Dana Harus Berizin

Dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh oknum

Mahasiswa ULM Banjarmasin melakukan penggalangan dana di Jalan Brigjen Hasan Basri.

Banjarmasin, IDN Times - Aksi sosial penggalangan dana di jalan-jalan menjadi pemandangan yang biasa di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Tapi ternyata penggalangan dana itu tak mengantongi izin.

Hal ini dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Sehingga bagi siapa saja yang ingin menggalang dana, harus terlebih dahulu mengantongi izin dari pemda setempat.

Baca Juga: Kemiskinan NTB Naik, BPS Ungkap 10 Persen Orang Kaya Dapat Bansos

1. Minta sumbangan di jalan banyak tak berizin

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinsos Kota Banjarmasin, Emil Salim.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinsos Kota Banjarmasin, Emil Salim menyampaikan, bahwa penggalangan dana yang digelar masyarakat sebagian besar tidak memiliki izin.

Kemudian, terkait penggalangan dana di jalan-jalan itu dipastikannya tidak ada yang memiliki izin. Pasalnya bila diberikan izin, maka hal itu telah bertentangan dengan Undang-undang berlalu lintas dan Permensos nomer 8 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB).

"Kita melarang adanya aktivitas sumbangan di jalan, tapi kalau ke rumah-rumah itu boleh. Mengapa di jalan tidak boleh, karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan Permensos juga melarang," ucapnya.

2. Warga Banjarmasin berjiwa sosial tinggi

Aktivitas mahasiswa menggalang dana untuk korban musibah kebakaran.

Di sisi lain, Emil pun memaklumi bahwa biasanya warga yang melakukan penggalangan bersifat sementara dan sebagai kebiasaan masyarakat yang peka terhadap sosial.

Misalnya penggalangan dana untuk korban kebakaran. Banjarmasin adalah kota yang rawan kebakaran, tak heran jika ada insiden kebakaran antusias warga membantu korban yang kesusahan sangat tinggi.

"Ya di sisi lain kami juga maklum, sepanjang aksi sosial itu benar-benar untuk yang membutuhkan. Tapi kalau disalahgunakan tentu ada konsekuensinya dan akan berhadapan dengan hukum," ucapnya.

Baca Juga: RSUD NTB akan Percepat Operasi Bayi Kembar Siam Asal Lombok Timur  

Berita Terkini Lainnya