Pemkot Banjarmasin Melarang THM Beroperasi selama Ramadan
Masyarakat diminta menghormati saat Ramadan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta tempat hiburan malam (THM) berhenti operasi selama Ramadan nanti. Peraturan Daerah (Perda) Ramadan Nomor 4 Tahun 2005 sudah mengatur ketentuan yang harus ditaati selama Ramadan.
1. Warga diminta jaga Perda Ramadan
Wali Kota Banjarmasin menegaskan bahwa Perda Ramadan yang telah berlaku selama hampir 20 tahun ini diyakini sudah dikenal oleh sebagian besar masyarakat Kota Banjarmasin.
Namun demikian, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi bersama Forkopimda untuk mengingatkan kembali aturan tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi warga untuk melanggarnya.
Baca Juga: Kampanye Peringatan Hari Kanker Sedunia di Banjarmasin