TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyesuaian Tarif PBB di Banjarmasin, Warga Kaget Tagihan Naik Drastis

Pemkot Banjarmasin menyesuaikan tarif PBB

Bangunan rumah milik warga Kota Banjarmasin.

Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah menyesuaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun 2023 ini. Namun tak urung kebijakan tersebut membuat kaget sebagian masyarakat. 

Salah satunya Eksan, warga Banjarmasin Barat yang terkejut dengan tagihan PBB-nya yang melonjak 100 persen. 

1. Warga kaget tagihan PBB naik

Perumahan rakyat di Banjarmasin.

Eksan menyebutkan, tagihan PBB-nya rutin diterima sebesar Rp600 ribu per tahun. Namun tahun 2023 ini, ia mengaku menerima tagihan PBB sebesar Rp1,2 juta atau naik 100 persen dari tahun sebelumnya. 

Ia pun berprasangka petugas Dinas Pendapatan Kota Banjarmasin salah dalam memasukkan data tagihan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB miliknya. 

"Setelah melihat SPPT PBB saya terkejut tagihannya naik besar. Kalau memang benar naik, harusnya ada disosialisasikan," katanya

2. Pemkot Banjarmasin melakukan penyesuaian tarif PBB

Kepala Bidang Pendataan dan penetapan, BPKPAD Kota Banjarmasin, M Syahid

Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan dan penetapan BPKPAD Kota Banjarmasin M Syahid menyatakan, pemerintah daerah sudah melakukan penyesuaian tarif PBB pada tahun 2023 ini. Sudah tujuh tahun lamanya Banjarmasin belum melakukan penyesuaian tarif ini. 

Apabila mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 40 ayat (6). Disebutkan bahwa nilai jual objek pajak (NJOP) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

"Kalau sesuai amanat undang-undang, kami per tiga tahun sudah melakukan penyesuaian. Ini sudah 7 tahun," katanya. 

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Ketua RT di Banjarmasin, Jangan Kaget!

Berita Terkini Lainnya