Masa Penahanan Tersangka Suap Bupati Kutai Timur Diperpanjang 40 Hari

Penyidik masih butuh waktu untuk pemberkasan perkara

Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya memperpanjang masa penahanan tujuh tersangka kasus dugaan suap dalam pekerjaan Infrastruktur Pemkab Kuta Timur (Kutim) tahun 2019-2020.

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari, terhitung mulai tanggal 23 Juli 2020 sampai 31 Agustus 2020," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

1. Penyidik masih membutuhkan waktu untuk pemberkasan perkara

Masa Penahanan Tersangka Suap Bupati Kutai Timur Diperpanjang 40 HariPlt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Ali mengatakan Bupati Kutim Ismunandar, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Aswandini, ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC Kavling C1.

Kemudian, Ketua DPRD Kutim Encek Unguria, di Rutan KPK Gedung Merah Putih, pihak pemberi Aditya Maharani di Rutan Polda Metro Jaya, dan Deky Aryanto selaku pihak pemberi juga di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Untuk tersangka DA (Deky Aryanto) yang di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 24 Juli 2020 sampai dengan 1 September 2020," ucapnya.

2. Kronologi OTT Bupati dan para pejabat Kutim

Masa Penahanan Tersangka Suap Bupati Kutai Timur Diperpanjang 40 Hari(Bupati Kutai Timur Ismunandar ditahan oleh penyidik KPK) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango membeberkan kronologi OTT para pejabat Kutim tersebut. Usai mendapat informasi terkait dugaan korupsi, tim bergerak dan membagi dua tim di area Jakarta dan Sangatta Kutai Timur.

Pada Kamis 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB, Istri Bupati Kutim yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim Encek Unguria, Kepala Bapenda Musyaffa dan staf Bapenda Dedy Febriansara datang ke Jakarta mengikuti sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai calon Bupati Kutim periode 2021-2024.

Selanjutnya, pukul 16.30 WIB Ismunandar dan Aswandini menyusul ke Jakarta. Sekitar pukul 18.45 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan, yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutim.

"Selanjutnya, Tim KPK mengamankan Ismunandar, Aswandini, dan Musyaffa di restoran FX Senayan Jakarta," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 3 Juli 2020.

Setelah itu, secara simultan Tim KPK yang berada di area Jakarta dan Sangatta Kutim turut mengamankan pihak-pihak yang lain.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar," jelasnya.

3. Proses suap kepada Bupati Kutim

Masa Penahanan Tersangka Suap Bupati Kutai Timur Diperpanjang 40 Hari(Bupati Kutai Timur Ismunandar) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Nawawi kemudian menjelaskan konstruksi perkaranya. Tersangka Aditya Maharani telah menjadi rekanan untuk proyek-proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Kutim. Diantaranya pembangunan Embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang senilai Rp8,3 miliar.

Kemudian pembangunan rumah tahanan Polres Kutim senilai Rp1,7 miliar, peningkatan jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp9,6 miliar, pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih PT. GAM senilai Rp5,1 miliar, serta pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto CS Kota Sangatta senilai Rp1,9 miliar.

Untuk tersangka Deky Aryanto, sebelumnya telah menjadi rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim, senilai Rp40 miliar.

"Pada tanggal 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan AM (Aditya Maharani) sebesar Rp550 juta dan dari DA (Deky Aryanto) sebesar Rp2,1 miliar kepada ISM (Ismunandar), melalui SUR (Suriansyah) dan MUS (Musyaffa) bersama-sama EU (Encek)," ungkap Nawawi.

Keesokan harinya, Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening. Yaitu Bank Syariah Mandiri atas nama Musyaffa sebesar Rp400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp900 juta dan Bank Mega sebesar Rp800 juta.
 
Selanjutnya, ada pembayaran untuk kepentingan Ismunandar melalui rekening Musyaffa. Diantaranya, pada 23-30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian Elf sebesar Rp510 juta. Pada Rabu 1 Juli 2020, digunakan untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp33 juta. Kamis 2 Juli 2020, digunakan membayar Hotel di Jakarta sebesar Rp15,2 juta.

Bahkan sebelumnya, diduga terdapat penerimaan uang tunjangan hari raya (THR) dari Aditya Maharani sebesar Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada tanggal 19 Mei 2020. Tak hanya itu, ada transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp125 juta untuk kepentingan Kampanye Ismunandar.

KPK juga menduga terdapat beberapa transaksi penerimaan sejumlah uang dari pihak rekanan kepada Musyaffa. Transaksi dilakukan lewat rekening atas nama Musyaffa yakni Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega, dan Bank Kaltimtara.

"(Transaksi) terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim. Saat ini, total saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening tersebut sekitar Rp4,8 miliar," ujar Nawawi.

"Terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah (saudara dari DA (Deky Aryanto)) yang diserahkan kepada EU (Encek) sebesar Rp200 juta," sambungnya.

Atas perbuatannya lima pihak penerima dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Nawawi.

Baca Juga: Percepat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, KASN Sambangi KPK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya