Polda Kaltim: Pertambangan Kaltim Eksploitasi yang Legal

Tingkat kriminalitas di Kaltim termasuk yang terendah

Jakarta, IDN Times - Kalimantan Timur dikenal sebagai salah satu wilayah yang kaya akan sumber daya alam (SDA) seperti batu bara, minyak bumi, gas, kayu, bahkan emas. Provinsi yang menjadi ibu kota baru pengganti DKI Jakarta ini marak perusahaan pertambangan.

Hal ini menyebabkan sebagian orang berpendapat, SDA di Kaltim justru dieksploitasi.

Lantas, bagaimana tanggapan Polda Kaltim atas penilaian itu?

1. Pertambangan adalah ekploitasi yang legal

Polda Kaltim: Pertambangan Kaltim Eksploitasi yang LegalIDN Times/Axel Jo Harianja

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryatna mengatakan, salah satu kegiatan pertambangan adalah ekploitasi yang legal.

"Karena ya salah satu penyumbang kekayaan negara saat ini adalah Kalimantan Timur. Tentunya ya sumber daya alam itulah yang dieksploitasi, dalam artian secara legal," kata Ade saat ditemui di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8).

2. Lubang galian tambang memakan korban, Kombes Ade: penerobosnya yang ilegal

Polda Kaltim: Pertambangan Kaltim Eksploitasi yang LegalDok.IDN Times/Istimewa

Kasus meninggalnya anak-anak di lubang bekas tambang batu bara terus terjadi di Kalimantan Timur. Hingga Juni 2019 lalu, tercatat 35 anak meninggal di lubang bekas tambang batu bara. Ade sendiri tidak menampik adanya kasus itu.

"Dari sekitar 20 (kasus) hanya ada 1-2 kasus yang memang karena lubang bekas galian tambang itu," kata Ade.

Ketika ditanyai apakah lubang bekas tambang itu legal atau ilegal, Ade menegaskan, kepolisian memproses hukum bukan berdasarkan legal ataupun ilegal. Melainkan, berdasarkan kelalaian dari pihak perorangan atau korporasi.

"Sekarang gini, kawasan tambang itu kan kawasan terbatas. Dinyatakan terbatas itu ada pagarnya, ada imbauan. Ketika masyarakat menerobos di situ, berarti yang ilegal siapa? Yang penerobos itu," ungkap Ade.

Baca Juga: Anies Tidak Yakin, Ibu Kota Pindah Polusi Udara Jakarta Berkurang 

3. Tingkat kriminalitas di calon ibu kota termasuk yang terendah

Polda Kaltim: Pertambangan Kaltim Eksploitasi yang LegalDok.IDN Times/Istimewa

Ade menuturkan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara menempati posisi menengah ke bawah dari segi kriminalitas.

"Apalagi kalau PPU. Kalau PPU itu kan memang boleh dikatakan pecahan dari Kabupaten Paser, jadi relatif sedikit untuk angka kriminalitas maupun kegiatan permasalahan sosial," tuturnya.

4. Alasan ibu kota pindah ke Kaltim

Polda Kaltim: Pertambangan Kaltim Eksploitasi yang LegalANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jokowi sebelumnya menyebutkan lima alasan pemindahan ibu kota ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pertama lantaran Kalimantan Timur minim dari bencana, mulai dari banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi, dan tanah longsor.

"Kedua, lokasi yang strategis di tengah-tengah Indonesia. Ketiga, berdekatan dengan perkotaan yang sudah berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda," ujar Jokowi di Istana Negara, Senin (26/8) lalu.

Alasan keempat, karena Kalimantan Timur memiliki infrastruktur yang lengkap. Terakhir, wilayah tersebut tersedia lahan yang luas milik pemerintah, yakni seluas 180.000 hektare.

Selain itu, Jokowi juga mengungkapkan alasan pemerintah melakukan pemindahan Ibu Kota Negara secara cepat. Menurut dia, Jakarta tidak bisa terus menerus menanggung beban.

"Jakarta dan Pulau Jawa semakin berat dalam kepadatan penduduk, kemacetan lalu lintas dan parah serta polusi dan air yang harus ditangani," katanya.

5. Anggaran pemindahan Ibu Kota Rp466 triliun

Polda Kaltim: Pertambangan Kaltim Eksploitasi yang LegalANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Soal pendanaan, Presiden Jokowi mengatakan pembangunan ibu kota baru membutuhkan dana Rp466 triliun. Dari total dana tersebut, 19 persen diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Perlu kami sampaikan bahwa kebutuhan ibu kota baru Rp466 triliun, nantinya 19 persen dari APBN. Itu pun berasal dari skema kerja sama pengelolaan aset di DKI Jakarta, sisa nya dari KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) serta investasi langsung swasta dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro mengatakan pembangunan ibu kota baru tidak akan mengganggu APBN.

Mantan Menteri Keuangan itu mengatakan, dalam lima tahun ke depan, kebutuhan investasinya mencapai Rp500 triliun. Dari jumlah itu, peran pembiayaan dari APBN sangat kecil jumlahnya.

"Di mana APBN perannya itu adalah sekitar Rp93 triliun," ujar Bambang.

Baca Juga: Ini Kawasan Segitiga Emas Kecamatan Pusat Pembangunan Ibu Kota Baru

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya