4 Ton Ikan Salem Komoditas Impor Diamankan di Banjarmasin

Pemilik mengaku tidak mengetahui adanya aturan

Banjarmasin, IDN Times - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan menyita 4 ton ikan salem impor, Senin (25/9/2023). Keberadaan ikan salem ini melanggar izin edar komoditas impor di Indonesia. 

Turut pula diamankan gudang penyimpanan ikan berada di Jalan Banyiur Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel). 

1. Disegel, demi lindungi nelayan lokal

4 Ton Ikan Salem Komoditas Impor Diamankan di BanjarmasinKementrian Kelautan Perikanan segel cold storage ikan di Banjarmasin.

Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Johanis J Medea mengatakan, penyegelan 450 dus ikan beku ini atas sepengetahuan pemilik gudang dan aparatur setempat. Pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat soal praktik perdagangan komoditas ikan salem ke pasaran lokal. 

Penjualan produk impor ini semestinya dikhususkan kepada industri pemindangan di Kalsel.

"Penyegelan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 melaksanakan perlindungan terhadap nelayan, kami lakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab berupa penyegelan dan pemasangan garis pengawas perikanan sebagaimana Permen KP 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan," ujarnya.

Baca Juga: 5 Tempat Bermain Anak di Banjarmasin untuk Mengisi Hari Libur

2. Ikan salem harus dipindang sebelum dijual

4 Ton Ikan Salem Komoditas Impor Diamankan di BanjarmasinIkan salem impor dari Cina.

Johanis mengatakan, produk impor ikan salem khusus diperuntukkan memenuhi bahan baku industri pemindangan. Apabila dijual langsung tanpa diproses pemindahan itu, maka akan berdampak pada perekonomian rakyat terutama nelayan lokal.

Alasan itu agar harga pasaran nelayan lokal tetap terjaga atau tidak kalah bersaing.

"Produk importasi ikan salem pada dasarnya peruntukannya untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan, yang kuota sudah dipatok atau ditarget oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Daya Saing Kementerian Kelautan Perikanan," paparnya.

Dia mengatakan dari laporan harga ikan salem di pasaran lokal dijual Rp20 ribu sampai Rp22 ribu per kilo. 

Dari itu perlindungan terhadap nelayan, jangan sampai produk ikan hasil tangkap nelayan lokal Banjarmasin tidak bisa bersaing, akhirnya ikan salem impor yang bocor ke pasaran.

3. Anang tak mengerti aturan menjual ikan salem

4 Ton Ikan Salem Komoditas Impor Diamankan di BanjarmasinH Anang, menunjukkan ikan jualannya yang dilarang edaran di Banjarmasin karena prosedur.

Sementara itu, Anang, pemilik gudang penyimpanan ikan mengaku tidak mengerti tentang aturan soal ikan salem impor ini. 

Bisnis yang digelutinya puluhan tahun itu tidak pernah terjadi apa-apa dan baru ini ia dikejutkan adanya peraturan tersebut. Ia juga melihat, bahwa ikan salem itu jenis ikan yang lama diperjual belikan.

Dirinya pun membeli ikan itu di Jakarta dan dijualnya satu kotak Rp200 ribu di Banjarmasin. "Saya tidak tahu kalau ada aturan itu, namun apabila diminta prosedur maka akan saya turuti. Saya juga tak ingin terlihat seperti maling, karena bisnis ini saya jalankan dengan baik," ucapnya.

Ke depannya, Anang siap menjalankan aturan dari pemerintah. 

Baca Juga: HUT Banjarmasin Dihibur Jukung Hias Tanglong dan Salma Idol

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya