Banjarmasin Resmikan Layanan Darurat Call Center 112

Masyarakat tinggal pencet 112 untuk minta pertolongan

Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) meresmikan layanan darurat Call Center 112 di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (1/2/2024). Ini bertujuan untuk melengkapi layanan kepada masyarakat, 

Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut jika dalam keadaan darurat. Petugas akan segera memberikan bantuan darurat, seperti kebakaran, kecelakaan, kejahatan dan kedaruratan lainnya.

1. Layanan cepat

Banjarmasin Resmikan Layanan Darurat Call Center 112Layanan Call Center 112 untuk hal kedaruratan.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menyampaikan bahwa ia merasa senang dengan telah diresmikannya layanan panggilan darurat itu. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan pada saat dalam keadaan darurat. Call Center itu bertujuan untuk mengurangi tingkat kedaruratan yang bisa berakibat fatal bagi masyarakat.

"Alhamdulillah panggilan darurat kita resmikan, saya harap masyarakat bisa memanfaatkan layanan. Apalagi saat berada dalam kondisi darurat seperti terjadinya kebakaran, binatang buas, kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga dan semua laporan," ucap Ibnu.

Baca Juga: Ribuan Jamban di Banjarmasin Bakal Dipasangi Alat Pengelolaan Limbah

2. Telpon 112 gratis tanpa pulsa

Banjarmasin Resmikan Layanan Darurat Call Center 112Sigap darurat tangani bencana oleh Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Banjarmasin.

Hadirnya layanan 112 ini disebut sebagai upaya dalam melengkapi perkembangan Smart City di Kota Banjarmasin. Karena hanya dengan menghubungi lewat ponsel masing-masing, keperluan darurat bisa cepat teratasi.

Selain itu dengan menghubungi call center, masyarakat jangan khawatir soal biaya pulsa telepon, karena gratis dan tinggal pencet. Kendati gratis, layanan itu dilarang keras untuk dipermainkan. Jika melanggar, maka pihak Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi.

“Menghibungi Call Center 112 ini tidak dikenai tarif pulsa, tapi warga juga jangan main-main jika tidak ingin berurusan dengan petugas. Mudahan ini juga membuat warga merasa nyaman dan aman,” ujarnya.

3. Permainkan 112 bisa kena sanksi blokir hingga pidana

Banjarmasin Resmikan Layanan Darurat Call Center 112Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina saat mencoba akses Call Center 112 didampingi Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana.

Ketua Sub Tim Layanan 112 Direktorat Pengembangan Pita Lebar Kementerian Kominfo, Agung Utomo menyampaikan, layanan darurat jangan dimainkan jika tak ingin pihaknya melakukan pemblokiran nomor ponsel

Ia melanjutkan, jika pemblokiran itu dilakukan bertahap, misalnya tiga hari dulu sebagai pemberian efek jera.nJika perbuatan yang sama terulang kembali dilakukan, maka pemblokiran nomer bisa dipermanenkan dan bahkan bisa lagi kearah pidana.

“Jangan iseng dengan 112, karena kami bisa memblokir hingga pemblokiran permanen,  karena khawatir tindakan itu menganggu bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan," jelasnya.

4. Delapan SKPD siap layani kedaruratan 112

Banjarmasin Resmikan Layanan Darurat Call Center 112Sejumlah Kepala SKPD lingkup Pemkot Banjarmasin.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, bahwa ada delapan SKPD lingkup Pemkot Banjarmasin yang terakomodir dalam layanan darurat itu dan sudah diberikan Surat Keputusan (SK) sebagaimana Peraturan Wali Kota (Perwali).

SKPD yang dimaksud, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Satpol PP, Dishub dan Diskominfotik. Kemudian, layanan Call Center itu dibuka 24 jam di mana petugasnya dibagi tiga shift dan setiap shift ada tiga orang.

Baca Juga: Kejari Limpahkan Berkas Kasus Penusukan Siswa SMAN 7 ke PN Banjarmasin

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya