Dishub Banjarmasin Beri Teguran Pengelola Parkir Nakal

Dishub ancam akan cabut izin

Banjarmasin, IDN Times - Sejumlah pengelola parkir dan juru parkir (jukir) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diberi teguran keras oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin. Mereka diduga sengaja menaikkan tarif parkir melebihi aturan yang sudah ditetapkan.

Beberapa juru parkir kepergok memungut tarif parkir sebesar Rp3 ribu untuk kendaraan roda dua, yang seharusnya tarif parkir hanya Rp2 ribu. Kendaraan roda empat juga mengalami nasib yang sama, tarif parkir bahkan hingga Rp20 ribu.

1. 25 titik parkir sudah diberi SP

Dishub Banjarmasin Beri Teguran Pengelola Parkir NakalKepala UPT Parkir Dishub Banjarmasin, Umar. (Hamdan)

Kepala UPT Parkir, Dishub Kota Banjarmasin, Umar, menyampaikan bahwa hingga sekarang ini sudah ada tiga pengelola atau juru parkir yang ditindak pihaknya. Mereka adalah juru parkir di Pasar Lama, Menara Pandang dan Pasar Baru.

Hal itu menyusul banyaknya laporan masyarakat yang diikuti dengan bukti, sehingga pihaknya mudah untuk menertibkan pengelola maupun oknum juru parkir. Kalau tahun 2023 lalu, tercatat ada sekitar 22 titik parkir yang telah dilayangkan surat peringatan pertama (SP 1) karena terbukti memainkan tarif parkir berdasarkan dari laporan masuk.

Ia menegaskan apabila oknum jukir nakal itu terus berulah hingga mendapatkan SP 3, maka yang bersangkutan izinnya bisa dicabut hingga pemberhentian.

“Terkait pelanggaran tarif kita sudah menegur pengelola parkir berupa SP 1 hingga SP 2 belum ada yang sampai kita cabut izinnya. Kalau tahun lalu ada tapi bukan soal tarif, soal penunggakan setoran retribusi,” katanya, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Reza Indragiri Saran Restorative Justice dalam Kasus ABH Banjarmasin

2. Banyak yang melanggar tarif, tapi sulit dibuktikan

Dishub Banjarmasin Beri Teguran Pengelola Parkir NakalSurat teguran Dishub Kota Banjarmasin untuk pengelola parkir. (Hamdan)

Umar mengakui, sebenarnya pelanggar tarif parkir itu banyak diadukan oleh masyarakat yang diterimanya melalui sosmed dan juga secara langsung. 

Meskipun adanya aduan itu, pihaknya kesulitan untuk membuktikan agar bisa menyeret oknum juru parkir maupun pengelolanya. Bukti yang diharapkan adalah video yang bisa disertakan saat pelaporan.

“Makin banyak bukti berupa video makin bisa kita melakukan penertiban, kalau laporan hanya via komentar medsos tanpa visualisasi itu sulit dibuktikan. Oleh sebab itu kami meminta masyarakat bisa melaporkan lengkap dengan videonya,” ujarnya.

3. E-parkir diharapkan jadi solusi

Dishub Banjarmasin Beri Teguran Pengelola Parkir NakalIlustrasi elektronik parkir

Dishub sebenarnya memiliki cara untuk meminimalisir agar aktivitas tarif parkir yang dinaikkan sepihak itu, yakni dengan menerapkan elektronik parkir( E-parkir). Sebenarnya itu sudah berjalan.

Pada pelaksanaan E-parkir, tak semuanya berjalan mulus. Diakui Umar, masyarakat maupun juru parkir masih banyak yang gagap teknologi dan kesulitan menjalankan aplikasi. Kemudian adanya soal jaringan dan gangguan aplikasi.

“E-parkir sebenarnya bisa jadi solusi meminimalisir kecurangan tarif parkir itu. Namun kita perlu evaluasi mengingat penggunaannya yang belum bisa maksimal,” ucapnya.

Baca Juga: Disdik Banjarmasin Larang Sekolah Gelar Perpisahan di Hotel

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya