Kejari Limpahkan Berkas Kasus Penusukan Siswa SMAN 7 ke PN Banjarmasin

Upaya diversi sudah dua kali dilakukan tapi gagal

Banjarmasin, IDN Times - Kasus penganiayaan atau penusukan yang melibatkan siswa SMAN 7 Banjarmasin pada Juli 2023 lalu masih berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Selasa (30/1/2024).

Sebelumnya, telah dilakukan dua kali diversi. Harapannya kedua pihak dapat berdamai, sebab kasus ini melibatkan anak di bawah umur. Namun upaya itu gagal karena pihak korban menolak untuk berdamai.

1. Kejari Banjarmasin sudah serahkan berkas kasus

Kejari Limpahkan Berkas Kasus Penusukan Siswa SMAN 7 ke PN BanjarmasinSMA Negeri 7 Banjarmasin

Menurut Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, bahwa pihaknya sudah mengirim berkas ke PN Banjarmasin sejak 25 Januari 2024 lalu. Berkas dikirim karena belum ada damai dan sudah melakukan diversi dengan mempertemukan kedua belah pihak.

Karena kasus berlanjut dan sudah masuk tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), selanjutnya pihak Kejari Banjarmasin akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk disidangkan.

"Upaya diversi gagal. Kita juga sudah menerima tahap II pada Kamis 18 Januari 2024, dan akhirnya kasus tersebut dilanjutkan ke proses persidangan," kata Dimas.

Baca Juga: Pemkot Tawarkan Swasta Kelola RPU Banjarmasin

2. Pihak korban memilih diam

Kejari Limpahkan Berkas Kasus Penusukan Siswa SMAN 7 ke PN BanjarmasinIlustrasi diam

Orangtua korban bersama pengacaranya pada Selasa (30/1/2024) memasuki ruangan di PN Banjarmasin sekitar pukul 10.00 Wita. Saat dimintai keterangan, pihak keluarga korban memilih banyak diam.

Keluarga korban tidak ingin memberikan pernyataan kepada awak media. Mereka hanya menjawab bahwa pihaknya mengikuti proses hukum saja.

3. Terancam penganiayaan berencana

Kejari Limpahkan Berkas Kasus Penusukan Siswa SMAN 7 ke PN BanjarmasinIlustrasi anak berhadapan dengan hukum.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu merupakan siswa kelas X-K SMAN 7 Banjarmasin. Peristiwa itu terjadi pad 31 Juli 2023 lalu. Korbannya merupakan siswa kelas X-G pada sekolah yang sama.

Pelaku harus berhadapan dengan hukum dan diduga melanggar Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Kemudian Pasal 355 (penganiayaan berat) dan Pasal 353 KUHP (penganiayaan berencana), karena dalam perbuatan tindak pidana ada perencana.

Untuk diketahui, Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak mencantumkan ketentuan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling besar Rp 72 juta. Sedangkan, jika memenuhi unsur Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, apabila mengakibatkan luka berat, maka pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi mengatakan bahwa pihaknya melihat kasus penganiayaan itu bukan kasus biasa, melainkan ada unsur perencanaan. Sehingga pihaknya meminta agar berkas dilengkapi dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana.

Habibi mengatakan alasannya menerapkan pasal itu. Ia menilai bahwa pisau yang dibawa adalah pisau di rumah yang memang sengaja disiapkan untuk melukai korban.

Baca Juga: Pemprov Kalsel Raup Pendapatan Daerah hingga Rp9,8 Triliun selama 2023

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya