Menjelang Putusan Kasus Penganiayaan Siswa di SMAN Banjarmasin

Sidang putusan kasus penganiayaan pada 21 Mei 2024

Banjarmasin, IDN Times - Sidang kasus penganiayaan siswa di SMA Negeri 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang melibatkan anak terdakwa inisial ABH telah mencapai tahap akhir. Jaksa penuntut umum (JPU) sudah melaksanakan seluruh proses tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. 

Pihak pengadilan rencananya akan menggelar sidang putusan kasus penganiayaan anak ini pada Selasa 21 Mei 2024.

1. Berharap pelaku mendapat hukuman sesuai tuntutan JPU

Menjelang Putusan Kasus Penganiayaan Siswa di SMAN BanjarmasinSMA Negeri 7 Banjarmasin.

Pendamping hukum korban, Kurniawan berharap sidang kasus yang menimpa anak kliennya itu mendapatkan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum. Menurutnya, terdakwa harus dikenai hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya, sebagaimana yang dituntut oleh JPU, yaitu pidana 2 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 353 ayat 2 KUHP karena terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika memungkinkan, hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebaiknya lebih berat dari tuntutan JPU. Namun, keputusan akhir berada di tangan majelis hakim, yang diharapkan dapat mempertimbangkan secara adil dan tepat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami berharap, hakim nanti memberikan putusan yang setimpal, sesuai dengan apa yang dituntut JPU yakni penjara 2,6 tahun. Ya saya rasa hakim sudah bisa menilai, karena hakim juga sudah mengikuti kasus dari awal, apalagi ini viral,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Banjarmasin akan Tertibkan Jalanan yang Dipadati oleh PKL

2. ABH dikenai restitus sebesar Rp 277 juta

Menjelang Putusan Kasus Penganiayaan Siswa di SMAN BanjarmasinAktivitas siswa SMA di Banjarmasin

Pihak JPU Kejaksaan Negeri Banjarmasin Mashuri mengatakan, tuntutan pidana terhadap terdakwa ABH selama 2 tahun 6 bulan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 353 ayat 2 KUHP, karena terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana.

Selain ancaman pidana, pihak ABH juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban atas kerugian yang ditimbulkan.

Dalam hal restitusi, JPU menyebutkan bahwa terdakwa dituntut membayar Rp277 juta. Jumlah ini sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada kejaksaan.

“Terdakwa juga diharuskan membayar restitusi sebesar Rp277 juta,” katanya.

Memang, kasus yang menimpa korban, yang juga merupakan teman dari terdakwa, telah mengakibatkan luka serius, termasuk tusukan dengan pisau. Salah satu luka paling serius adalah tusukan pada bagian perut yang mengenai organ dalam.

Korban sempat mengalami koma dan syok, namun berhasil bertahan setelah mendapatkan perawatan medis yang cepat dan intensif dari pihak rumah sakit.

3. Alasan terdakwa tolak bayar restitusi

Menjelang Putusan Kasus Penganiayaan Siswa di SMAN BanjarmasinRuang sidang anak di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sementara itu, Pengacara Hukum Terdakwa Riza Faisal menolak tuntutan atas restitusi yang diberlakukan kepada kliennya. Ia memberikan alasan bahwa restitusi tersebut tidak sejalan dengan proses persidangan.

Selain itu, ia menambahkan bahwa korban tidak mengeluarkan biaya apa pun untuk pengobatan karena dibiayai oleh dinas dan pihak lainnya.

“Menurut kami, restitusi tidak sesuai dengan proses persidangan, oleh karena itu kami menolak restitusi tersebut,” katanya. Faisal juga berharap bahwa putusan sidang nanti akan membebaskan anak kliennya dari tuntutan yang ada.

Seperti diketahui, terjadi kasus penikaman antara pelaku dan korban yang sama-sama siswa SMA Negeri 7 Banjarmasin. Korban sendiri akhirnya berhasil diselamatkan nyawanya setelah sempat memperoleh penanganan medis pihak rumah sakit. Pihak pengacara hukum terdakwa sempat mengungkapkan peristiwa penikaman diduga disebabkan oleh perundungan yang dilakukan oleh korban terhadap anak terdakwa. 

Baca Juga: Warga Banjarmasin Kompak Robohkan Jamban Apung di Sungai

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya