Naiknya Cukai Rokok yang Tak Berdampak pada Penurunan Jumlah Perokok

Perokok di Banjarmasin berganti dengan rokok ilegal

Banjarmasin, IDN Times - Tarif cukai rokok nasional tahun ini mengalami kenaikan sebesar 10 persen, yang berdampak pada peningkatan harga rokok di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Peningkatan harga rokok juga menyebabkan penurunan pembelian rokok legal, dengan banyak konsumen beralih ke rokok ilegal yang memiliki harga lebih terjangkau.

Bagaimana pandangan akademisi terkait kenaikan harga rokok, yang notabene merupakan sumber pendapatan negara? Dr M Zainul, seorang akademisi dari Universitas Islam Kalimantan (Uniska) menyatakan, kenaikan tarif cukai tembakau secara langsung mempengaruhi kenaikan harga rokok.

1. Rokok naik harusnya penghasilan juga naik

Naiknya Cukai Rokok yang Tak Berdampak pada Penurunan Jumlah PerokokDr M Zainul, Wakil Rektor l Uniska.

Mengenai apakah masyarakat masih mampu membeli rokok yang harganya semakin mahal, Zainul mengungkapkan bahwa jika penghasilan masyarakat juga naik, mereka mungkin masih dapat membeli rokok yang lebih mahal. Namun, jika penghasilan tidak berubah, konsumen cenderung mencari alternatif rokok yang lebih murah, termasuk rokok ilegal tanpa cukai.

"Di saat harga rokok naik kalau tidak disertai dengan kenaikan penghasilan masyarakat maka konsumen rokok dengan sendirinya akan mencari rokok yang murah, salah satunya rokok ilegal," ujarnya saat diwawancarai di Kampus Uniska pada Sabtu (20/1/2024).

Zainul juga menilai bahwa kenaikan harga rokok dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak, yang secara otomatis akan membantu pembiayaan pembangunan.

“Saya rasa ini memang tujuan pemerintah menaikkan penerimaan pajak dan sekaligus mengurangi konsumsi rokok untuk kesehatan masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Banjarmasin Mencatatkan 190 Kasus Kebakaran pada Tahun 2023

2. Ganti rokok karena rokok lama mahal

Naiknya Cukai Rokok yang Tak Berdampak pada Penurunan Jumlah PerokokRokok murah jadi pilihan lain agar tetap bisa merokok.

Seorang pecandu rokok, Frans, yang juga seorang karyawan swasta di Banjarmasin, mengakui bahwa dia telah beralih merek rokok karena harga rokok favoritnya mengalami kenaikan yang signifikan.

Meskipun harga rokok putih yang biasa dibelinya dari Rp25 ribu naik menjadi Rp 40 ribu, Frans tetap mempertahankan kebiasaannya merokok dengan memilih rokok merek lain yang lebih terjangkau.

3. Tahun 2023 ada 10 ribu batang rokok disita

Naiknya Cukai Rokok yang Tak Berdampak pada Penurunan Jumlah PerokokPemusnahan rokok ilegal yang dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan.

Meskipun ada peningkatan dalam peredaran rokok ilegal, Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Agus, menyatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal di Kalsel. Pihaknya telah berhasil menyita lebih dari 10 juta batang rokok ilegal yang datang dari Pulau Jawa.

Meskipun demikian, berdasarkan survei dari Universitas Gajah Mada (UGM), peredaran rokok ilegal berhasil ditekan dalam kurun waktu 5 tahun, dengan angka peredaran turun dari 12 persen pada tahun 2016 menjadi 6,8 persen pada tahun 2023. Pihak Bea Cukai juga terus melakukan sosialisasi, khususnya di lingkungan sekolah, untuk menyampaikan informasi negatif mengenai rokok ilegal kepada masyarakat.

Baca Juga: Banjarmasin Refocusing Anggaran untuk Bayar Utang Rp300 Miliar 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya