Pelaku Penusukan Caleg di Banjarmasin Menyerahkan Diri ke Polisi

Motivasinya karena dendam pribadi

Banjarmasin, IDN Times - Pelaku penganiayaan terhadap calon anggota legislatif (caleg)  Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang terjadi Minggu (18/2/2024) lalu akhirnya menyerahkan diri. Ia datang ke Polresta Banjarmasin, Kamis malam (22/2/2024).

Menyerahnya pelaku itu pun sekaligus mengungkap motif apa yang sebenarnya terjadi. Apakah dipicu karena masalah politik atau dendam yang dipendam pelaku selama ini.

1. Motivasinya karena dendam pribadi

Pelaku Penusukan Caleg di Banjarmasin Menyerahkan Diri ke PolisiProses pemungutan suara pada TPS di Banjarmasin. (IDN Times/Hamdan)

Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol, Syahbana Atmojo, pelaku berinisial AZ (44) telah menyerahkan diri dari pelariannya di Kabupaten Tapin, Kalsel. Pelaku mengaku bahwa sudah lama memiliki dendam pribadi kepada korban.

Pelaku mengatakan bahwa perbuatannya itu bukan disebabkan karena politik yang ramai dibicarakan. Korban merupakan tetangga korban yang masih tinggal di Jalan Tunas Baru, Banjarmasin Tengah.

“Kamis malam pelaku menyerahkan diri atas dorongan keluarganya di Tapin, ini motivasinya karena dendam jadi tidak ada hubungannnya dengan politik,” katanya.

Baca Juga: Kelelahan dan Terjatuh, Seorang Anggota KPPS di Banjarmasin Meninggal

2. Kata Pelaku Korban pernah nuduh pungli parkir

Pelaku Penusukan Caleg di Banjarmasin Menyerahkan Diri ke Polisiilustrasi parkiran

Ada pun dendam itu dilatarbelakangi karena korban dulu pernah menuduh melakukan pungutan parkir liar saat korban masih menjadi Ketua RT setempat. Kemudian ada juga soal keterbukaan keuangan berbuka puasa.

Soal lainnya juga diingat pelaku, saat korban memberi upah mengangkut barang sekolah senilai Rp50 ribu. Duit pemberian itu dianggap pelaku kurang, sehingga membuatnya emosi. Penusukan dilakukan saat pelaku sedang mabuk pengaruh minuman beralkohol yang ditenggaknya sebelum berulah.

“Pelaku dendam karena dituduh memungut parkir liar, soal upah mengangkut barang sekolah. Meskipun itu hal ini masih kita telusuri dan pelaku diancam pasal 351 KUHP pidana,” ucap Sabana.

3. Korban menuntut ganti rugi

Pelaku Penusukan Caleg di Banjarmasin Menyerahkan Diri ke PolisiKondisi korban yang usai menjalani operasi di Rumah Sakit di Banjarmasin. (dok PH korban)

Sementara itu, Matrosul Kuasa Hukum Korban M Syafe’i, mengaku syukur pelaku telah menyerahkan diri. Ia menilai bahwa pelaku memiliki kesadaran hukum, sehingga proses untuk pertanggungjawaban secara hukum bisa segera diselesaikan.

Ia pun berharap kepada aparat kepolisian agar bisa menyelesaikan perkara lebih lanjut, berkaitan dengan penganiayaan yang telah dilakukan pelaku. Penasihat hukum korban ini juga menuntut kerugian terhadap pelaku, karena luka serius ditubuh korban membutuhkan biaya perawatan dan hilangnya waktu pekerjaan. Di mana kliennya tidak bisa bekerja karena masih dalam perawatan.

“Syukur pelaku sudah menyerahkan diri, mudahan segera berproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan kami juga menuntut ganti rugi atas biaya perawatan dan hilangnya waktu bekerja,” katanya, Jumat (21/2/2024).

Baca Juga: Banjarmasin akan Optimalkan Potensi Pajak dan Retribusi 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya