Pemkot Banjarmasin Ingatkan Penggalangan Dana Harus Berizin

Dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh oknum

Banjarmasin, IDN Times - Aksi sosial penggalangan dana di jalan-jalan menjadi pemandangan yang biasa di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Tapi ternyata penggalangan dana itu tak mengantongi izin.

Hal ini dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Sehingga bagi siapa saja yang ingin menggalang dana, harus terlebih dahulu mengantongi izin dari pemda setempat.

1. Minta sumbangan di jalan banyak tak berizin

Pemkot Banjarmasin Ingatkan Penggalangan Dana Harus BerizinKabid Pemberdayaan Masyarakat Dinsos Kota Banjarmasin, Emil Salim.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinsos Kota Banjarmasin, Emil Salim menyampaikan, bahwa penggalangan dana yang digelar masyarakat sebagian besar tidak memiliki izin.

Kemudian, terkait penggalangan dana di jalan-jalan itu dipastikannya tidak ada yang memiliki izin. Pasalnya bila diberikan izin, maka hal itu telah bertentangan dengan Undang-undang berlalu lintas dan Permensos nomer 8 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB).

"Kita melarang adanya aktivitas sumbangan di jalan, tapi kalau ke rumah-rumah itu boleh. Mengapa di jalan tidak boleh, karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan Permensos juga melarang," ucapnya.

Baca Juga: Kemiskinan NTB Naik, BPS Ungkap 10 Persen Orang Kaya Dapat Bansos

2. Warga Banjarmasin berjiwa sosial tinggi

Pemkot Banjarmasin Ingatkan Penggalangan Dana Harus BerizinAktivitas mahasiswa menggalang dana untuk korban musibah kebakaran.

Di sisi lain, Emil pun memaklumi bahwa biasanya warga yang melakukan penggalangan bersifat sementara dan sebagai kebiasaan masyarakat yang peka terhadap sosial.

Misalnya penggalangan dana untuk korban kebakaran. Banjarmasin adalah kota yang rawan kebakaran, tak heran jika ada insiden kebakaran antusias warga membantu korban yang kesusahan sangat tinggi.

"Ya di sisi lain kami juga maklum, sepanjang aksi sosial itu benar-benar untuk yang membutuhkan. Tapi kalau disalahgunakan tentu ada konsekuensinya dan akan berhadapan dengan hukum," ucapnya.

3. Rutin menggalang dana jika ada musibah

Pemkot Banjarmasin Ingatkan Penggalangan Dana Harus BerizinAktivitas mahasiswa di Banjarmasin menggalang dana di jalan.

Sementara itu, M Rifki, anggota BEM FKIP Universitas Lambung Mangkurat rutin melakukan penggalangan dana setiap ada musibah yang merugikan warga. Seperti yang dilaksanakan pihaknya baru-baru ini. Dia melakukan penggalangan dana untuk korban kebakaran di Jalan Brigjen Hasan Basri depan ULM.

Ia mengaku bahwa penggalangan dana dilaksanakan sehari saja. Setelah terkumpul, uangnya diserahkan langsung kepada keluarga korban.

"Penggalangan dana ini merupakan program kami yakni bansos. Ini kita lakukan gabungan bersama ormawa lainnya di FKIP ULM," katanya.

Baca Juga: RSUD NTB akan Percepat Operasi Bayi Kembar Siam Asal Lombok Timur  

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya