Pemkot Banjarmasin Terapkan Kebijakan Tarif Parkir Baru 

Pro kontra masyarakat tanggapi kenaikan tarif parkir

Banjarmasin, IDN Times - Mulai 1 April 2024, tarif retribusi parkir di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengalami penyesuaian. Para pengguna kendaraan bermotor diharapkan menyiapkan lebih banyak alokasi anggaran biaya parkir di Banjarmasin. 

Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp3 ribu dari sebelumnya Rp2 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, tarif parkir kini menjadi Rp5 ribu dari sebelumnya Rp3 ribu.

1. Warga diharapkan bisa menerima

Pemkot Banjarmasin Terapkan Kebijakan Tarif Parkir Baru Kepala UPT Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Umar

Ketua UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Umar menyatakan, pihaknya telah melakukan kontrol lapangan dan kenaikan tarif baru tersebut telah berlaku sejak 1 April ini.

Menurut Umar, penyesuaian tarif ini harus diterima oleh masyarakat meskipun tidak semua menyukainya. Hal ini karena sejak awal tahun 2024, pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif.

“Retribusi parkir sudah berlaku sejak 1 April kemarin, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi,” ujarnya.

Umar juga menegaskan bahwa target pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir diharapkan dapat tercapai. Tahun ini, target retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp6,5 miliar. Meskipun capaian pada tahun 2023 hanya mencapai 86 persen dari target tersebut.

Baca Juga: Polresta Samarinda Inspeksi SPBU untuk Kenyamanan Arus Mudik Lebaran

2. Tarif baru diyakini bisa tercapainya target PAD parkir

Pemkot Banjarmasin Terapkan Kebijakan Tarif Parkir Baru Parkiran di Pasar Wadai Ramadan Banjarmasin.

Pihaknya optimis bahwa pendapatan daerah akan meningkat dengan penambahan 28 titik parkir baru serta jumlah titik lain yang direncanakan akan menyusul tahun ini.

“Kami optimis bahwa target PAD dapat tercapai dengan langkah penyesuaian tarif parkir ini,” tambahnya.

Selain untuk meningkatkan PAD, penyesuaian tarif tersebut juga bertujuan untuk mengendalikan lalu lintas, sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan transportasi.

3. Warga harapkan fasilitas parkir yang memadai

Pemkot Banjarmasin Terapkan Kebijakan Tarif Parkir Baru Azrina Pradella, warga Kota Banjarmasin

Azrina Fradella, warga Banjarmasin Tengah yang merupakan pengguna kendaraan roda empat, mendukung kenaikan tarif parkir. Baginya, tarif parkir yang sebelumnya ditetapkan oleh oknum jukir sebesar Rp5 ribu, seharusnya hanya Rp3 ribu.

Dengan tarif baru ini, ia merasa lebih tenang karena aturannya sudah jelas dan tidak dapat dimanipulasi oleh juru parkir.

“Tarif parkir Rp5 ribu untuk roda empat sebenarnya sudah biasa. Dengan adanya Perda resmi, pendapatan dapat masuk ke negara dan diharapkan pemerintah dapat meningkatkan fasilitas dan keamanan parkir,” harapnya.

Sedangkan, pengguna kendaraan bermotor dari Teluk Tiram bernama Sirajudin terang-terangan menolak penerapan kebijakan ini.  Ia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya lebih bijak dalam mempertimbangkan hal ini, terutama karena gaji yang diterimanya tidak mengalami kenaikan.

Sirajudin menambahkan bahwa tidak hanya tarif parkir yang naik, tetapi juga harga sembako dan barang lainnya, seperti beras, gula, dan minyak.

Baca Juga: Goffe Samarinda, Kafe Instagramable dengan Suasana Nyaman

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya