Penyesuaian Tarif PBB di Banjarmasin, Warga Kaget Tagihan Naik Drastis

Pemkot Banjarmasin menyesuaikan tarif PBB

Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah menyesuaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun 2023 ini. Namun tak urung kebijakan tersebut membuat kaget sebagian masyarakat. 

Salah satunya Eksan, warga Banjarmasin Barat yang terkejut dengan tagihan PBB-nya yang melonjak 100 persen. 

1. Warga kaget tagihan PBB naik

Penyesuaian Tarif PBB di Banjarmasin, Warga Kaget Tagihan Naik DrastisPerumahan rakyat di Banjarmasin.

Eksan menyebutkan, tagihan PBB-nya rutin diterima sebesar Rp600 ribu per tahun. Namun tahun 2023 ini, ia mengaku menerima tagihan PBB sebesar Rp1,2 juta atau naik 100 persen dari tahun sebelumnya. 

Ia pun berprasangka petugas Dinas Pendapatan Kota Banjarmasin salah dalam memasukkan data tagihan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB miliknya. 

"Setelah melihat SPPT PBB saya terkejut tagihannya naik besar. Kalau memang benar naik, harusnya ada disosialisasikan," katanya

2. Pemkot Banjarmasin melakukan penyesuaian tarif PBB

Penyesuaian Tarif PBB di Banjarmasin, Warga Kaget Tagihan Naik DrastisKepala Bidang Pendataan dan penetapan, BPKPAD Kota Banjarmasin, M Syahid

Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan dan penetapan BPKPAD Kota Banjarmasin M Syahid menyatakan, pemerintah daerah sudah melakukan penyesuaian tarif PBB pada tahun 2023 ini. Sudah tujuh tahun lamanya Banjarmasin belum melakukan penyesuaian tarif ini. 

Apabila mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 40 ayat (6). Disebutkan bahwa nilai jual objek pajak (NJOP) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

"Kalau sesuai amanat undang-undang, kami per tiga tahun sudah melakukan penyesuaian. Ini sudah 7 tahun," katanya. 

3. KPK mengarahkan agar menyesuaikan NJOP

Penyesuaian Tarif PBB di Banjarmasin, Warga Kaget Tagihan Naik DrastisIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Selain itu, Syahid pun mengungkapkan arahan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023 di mana Banjarmasin diminta menyesuaikan NJOP PBB sebagai salah satu upaya optimalisasi Pajak Daerah 

"Kota Banjarmasin, terakhir kali melakukan penyesuaian NJOP pada tahun 2016 dan sampai sekarang tahun 2023 baru melakukan penyesuaian NJOP, artinya selama 7 tahun NJOP PBB tidak pernah mengalami penyesuaian," katanya.

Selain itu, berdasarkan kajian yang dilakukan pada tahun 2022 menyebutkan bahwa Zona Nilai Tanah di seluruh wilayah Kota Banjarmasin telah mengalami kenaikan yang signifikan. Artinya NJOP yang berlaku sebelumnya itu sangat jauh di bawah harga pasar. 

Sehingga Pemerintah Kota Banjarmasin dalam hal ini BPKPAD Kota Banjarmasin melakukan penyesuaian NJOP dengan pertimbangan nilai penyesuaian 30 persen untuk wilayah perumahan, 50 persen untuk wilayah perdagangan dan jasa, dan 100 persen untuk wilayah protokol/jalan utama. 

Hingga terbitlah Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 238 Tahun 2023 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Khusus Bumi Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Banjarmasin Tahun 2023. 

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Ketua RT di Banjarmasin, Jangan Kaget!

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya