Sidang Perdana Kasus Penusukan Siswa SMAN 7 Banjarmasin

Terdakwa penganiayaan dijerat dengan tiga pasal

Banjarmasin, IDN Times - Persidangan kasus penusukan siswa SMAN 7 pada rekannya terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (20/2/2024).

Peristiwa menggemparkan masyarakat saat siswa menikam rekannya saat berada di dalam kelas pada bulan Agustus 2023 silam. Pelaku sendiri diduga merupakan korban perundungan yang melampiaskan kemarahan pada teman sekelasnya tersebut. 

Persidangan perdana dimulai dengan pembacaan dakwaan kasus penusukan dilakukan terdakwa. 

1. Terdakwa dikenai tiga pasal

Sidang Perdana Kasus Penusukan Siswa SMAN 7 BanjarmasinPendamping hukum, ABH kasus penusukan di SMAN 7 Banjarmasin.

ARR, terdakwa pelaku penusukan siswa, tampak hadir di ruang persidangan bersama orang tuanya dan pendamping hukum saat memasuki ruang sidang anak. Wajahnya tertunduk lesu, mengenakan topi putih, dan masker.

Persidangan secara tertutup dan terbatas juga dihadiri oleh orang tua korban.

Menurut Rita Wati, pendamping hukum ARR, pihaknya telah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana tersebut.

Ada tiga dakwaan yang disampaikan oleh JPU, yaitu pasal 80 ayat 2 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 353 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 355 tentang penganiayaan berat dengan rencana ancaman 12 tahun penjara.

"Hari ini kami mendengarkan dakwaan di mana terdakwa didakwa dengan tiga pasal, yaitu pasal 80, 353, dan 355," ujar Rita.

Baca Juga: Banjarmasin Naikkan Tarif Parkir Kendaraan Bermotor pada Bulan April

2. Inginkan damai dipersidangan

Sidang Perdana Kasus Penusukan Siswa SMAN 7 BanjarmasinKeluarga ABH menunggu persidangan mulai.

Meskipun demikian, pihak pengacara hukum terdakwa masih mengupayakan adanya perdamaian dengan korban. Rita mengatakan, bahwa meskipun persidangan sedang berlangsung, kasus ini masih dapat diselesaikan melalui upaya perdamaian.

Namun, hal ini hanya dapat dilakukan jika kasus tersebut belum diputuskan oleh pengadilan.

"Keluarga terdakwa berharap agar kasus ini dapat diselesaikan melalui perdamaian meskipun sidang masih berlangsung," tambahnya.

3. Kilas perjalanan kasus anak berhadapan dengan hukum

Sebelumnya, kasus penusukan ini telah melalui berbagai upaya diversi dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Namun, orang tua korban tetap memilih jalur hukum dan menolak perdamaian. Akibatnya, kasus ini maju ke proses persidangan.

ARR, siswa kelas X-K SMAN 7 Banjarmasin, adalah terdakwa dalam kasus ini, sedangkan korban adalah MRN, siswa kelas X-G SMAN 7 Banjarmasin. Peristiwa tragis ini terjadi di dalam kelas pada Senin (31/7/2023) lalu.

ARR dihadapkan pada Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 karena perbuatannya yang mengakibatkan luka berat pada korban. Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 355 (penganiayaan berat) dan Pasal 353 KUHP (penganiayaan berencana) karena tindakannya yang direncanakan.

Baca Juga: Mardani H Maming Tepergok di Banjarmasin, Begini Kata Kalapas Sukamiskin

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya