Target PAD Terlalu Tinggi, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Penyesuaian

Hilangnya potensi PAD juga jadi alasan

Banjarmasin, IDN Times - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun ini akan dievaluasi dan disesuaikan kembali. Hal itu disebabkan karena dari capaian PAD 2023, ada hilangnya potensi PAD.

Belum lagi ditambah dengan utang Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai Rp300 miliar. Dengan demikian, target PAD yang sudah ada dianggap terlalu tinggi.

1. Target Rp560 miliar perlu evaluasi

Target PAD Terlalu Tinggi, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan PenyesuaianKepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo

Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Eddy Wibowo, mengatakan bahwa target PAD tahun 2024 ditetapkan Rp560 miliar. Target tersebut masih sama dengan target yang ditetapkan tahun 2023. Hal itu yang membuat Pemko Banjarmasin tidak yakin.

Apabila tetap dipaksakan dengan target tersebut, maka berisiko bertambahnya masalah. Karena berkaitan dengan kondisi keuangan saat ini, sehingga perlu penyesuaian.

“Target PAD 2024 akan kita evaluasi akan kita turunkan, saat ini kan masih dalam proses perhitungan. Sistemnya pun masih belum terbuka dari Kemendagri. InsyaAllah mungkin sekitar Februari atau awal Maret sudah kelihatan," ujarnya.

2. Target PAD bakal diturunkan hingga Rp200 miliar

Target PAD Terlalu Tinggi, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan PenyesuaianIlustrasi perhitungan potensi PAD

Edy mengatakan bahwa akan ada penyesuaian dari angka Rp560 miliar. Sementara capaian target pada tahun 2023 hanya Rp300 miliar.

Penyesuaian itu dilakukan dengan melihat kondisi di lapangan. Penurunan dilakukan pada kisaran Rp150 miliar hingga Rp200 miliar.

“Menyesuaikan di lapangan, target PAD akan kita turunkan Rp150 miliar sampai Rp200 miliar. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Baca Juga: Sampah dan Drainase di Banjarmasin yang Dikeluhkan Masyarakat 

3. Potensi hilang PAD yang terikat dengan Undang-Undang

Target PAD Terlalu Tinggi, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan PenyesuaianKantor DPRD Kota Banjarmasin.

Setelah diberlakukannya Undang-undang (UU) No 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), ada 3 sektor yang saat ini diketahui terdampak. Yakni, retribusi Base Transceiver Station (BTS), lalu Tera atau uji alat ukur, dan KIR atau pengujian kendaraan bermotor.

Untuk BTS ini potensinya sekitar Rp1,5 miliar di 2023 lalu, kemudian untuk KIR sekitar Rp400 juta sampai Rp500 juta, dan tera ulang sekitar Rp600 juta.

"Selain itu ada pula penyesuaian pajak parkir dari 30 persen menjadi 10 persen, tahun 2024 ini," ujarnya.

4. SKPD diharapkan bisa memaksimalkan potensi PAD

Target PAD Terlalu Tinggi, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan PenyesuaianPejabat SKPD lingkup Pemkot Banjarmasin.

Atas kehilangannya banyak potensi ini, Eddy menyebutkan akan melakukan intensifikasi dan estimasi pajak daerah. Karena bagaimana pun, potensi yang hilang itu harus diupayakan untuk ditutup.

Kemudian untuk para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kehilangan potensi itu agar bisa memanfaatkan dan memaksimalkan sektor lain. Seperti Dinas Perhubungan (Dishub) yang kehilangan KIR, dikatakannya masih ada potensi pada retribusi parkir. Meskipun ada penyesuaian tapi bisa untuk dimaksimalkan lagi.

Kemudian juga di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) yang bisa memaksimalkan di sektor retribusi pasar. "Kami harap, SKPD bisa memaksimalkan PAD yang ada," tutupnya.

Baca Juga: Dua Anak di Banjarmasin Meninggal Akibat DBD

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya