Bahar bin Smith Bebas, Pengacara Klaim Ribuan Orang Turut Menyambut

Bahar bin Smith bebas bukan karena program asimilasi

Jakarta, IDN Times - Bahar bin Smith bebas dari masa tahanan di lembaga pemasyarakatan Pondok Rajeng, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5). Keluarnya sosok pendakwah ini dari tahanan disambut oleh sejumlah massa.

Bahar bin Smith sebelumnya diketahui menerima vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung lantaran dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

1. Bahar bin Smith bebas bukan karena asimilasi

Bahar bin Smith Bebas, Pengacara Klaim Ribuan Orang Turut MenyambutANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Kuasa hukum Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar, mengonfirmasi kliennya resmi bebas dari Lapas pada Sabtu (16/5). "Tadi pukul 16.00 WIB," kata Aziz melalui pesan singkat kepada IDN Times.

Dia menegaskan Habib Bahar bin Smith, begitu kliennya dikenal masyarakat, tidak bebas karena program asimilasi yang diberikan pemerintah.

"Bebas murni," kata Aziz.

Baca Juga: Ditawari Bebas, Bahar bin Smith Tolak Program Asimilasi Kemenkum HAM

2. Kebebasannya disambut kerumunan massa

Bahar bin Smith Bebas, Pengacara Klaim Ribuan Orang Turut MenyambutIDN Times/Galih Persiana

Bedasarkan video yang diterima IDN Times dari kuasa hukum, Habib Bahar bin Smith tampak disambut kerumunan besar massa. Meski di tengah pandemik COVID-19, massa tampak memenuhi jalanan dan semangat menyambut kebebasan Habib Bahar bin Smith.

Habib tampak melambaikan tangannya dari mobil berwarna putih sementara massa mengerumuni mobil. Ketika ditanya jumlah massa yang datang berkumpul dan menyambut, Aziz tak memberi jawaban spesifik.

"Ribuan," klaimnya lewat pesan singkat kepada IDN Times.

3. Dijemput langsung oleh Ketua PA 212

Bahar bin Smith Bebas, Pengacara Klaim Ribuan Orang Turut MenyambutIDN Times/Istimewa

Ketua PA 212 diketahui turut menjemput kepulangan Habib Bahar bin Smith dari Lapas. Aziz mengatakan hanya ada lima orang yang  menjemput Habib Bahar bin Smith dari lapas.

"Empat pengacara, satu ketua PA 212," kata dia.

Bahar diketahui menerima vonis pada 13 Juli 2019 lalu. Bahar bebas setelah menjalani setengah dari masa tahanannya.

Baca Juga: [BREAKING] Ikut Program Asimilasi, Bahar bin Smith Bebas dari Penjara Hari Ini

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya