Kampus Akan Memulai Pembelajaran Tatap Muka, Ini 6 Aturan Mainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan menyampaikan sejumlah poin yang harus diperhatikan sebelum universitas melakukan pembelajaran tatap muka.
Kemendikbud mengizinkan untuk kembali memulai pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 mendatang. Termasuk untuk jenjang pendidikan tinggi.
Berikut sejumlah aturan main yang ditetapkan Kemendikbud untuk kampus dalam memulai pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: IDAI: Sekolah Tatap Muka Berisiko Tinggi Memicu Lonjakan COVID-19
1. Berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19
Setiap perguruan tinggi diharapkan mendapat rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Kampus diharapkan berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yang ada di daerah masing-masing.
"Satuan tugas yang terkecil adalah di kabupaten/kota," ujar Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam dalam konferensi pers daring, Rabu (2/12/2020).
2. Tidak diizinkan kumpul-kumpul di area kampus
Kemendikbud hanya mengizinkan perguruan tinggi untuk mengadakan kegiatan kurikuler di lingkungan kampus. Seperti pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan di luar kurikuler, termasuk kumpul-kumpul di kantin atau area kampus lainnya tidak diizinkan.
"Interaksi terbatas, kita beradaptasi dengan budaya baru ini," ujar Nizam.
3. Kampus harus siapkan sistem hybrid untuk mahasiswa dan dosen
Kemendikbud meminta tiap perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran daring dan luring (hybrid learning). Hal ini diperuntukkan bagi dosen dan mahasiswa yang tidak memungkinkan untuk hadir dalam pembelajaran tatap muka di kampus.
Editor’s picks
"Nantinya kita harus membatasi orang di dalam ruang," ujar Nizam. "Karenannya, sebagian mahasiswa akan mengikuti pembelajaran secara daring, sebagian dari kampus," lanjut dia lagi
4. Kampus harus pastikan jalankan protokol kesehatan
Tiap perguruan tinggi yang ingin kembali mengadakan pembelajaran tatap muka diharapkan untuk siap menerapkan protokol kesehatan.
Adapun protokol kesehatan yang harus diikuti sesuai dengan Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
"Kalau itu belum siap, mohon jangan memulai dengan pembelajaran tatap muka di Januari 2021 nanti," ujar Nizam.
5. Kampus harus membentuk satgas sendiri
Tiap perguruan tinggi juga diharapkan untuk membentuk satuan tugas (satgas) penanganan COVID-19 di wilayah kampus. Hal ini perlu untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
"Kalau ada penyimpangan langsung dilakukan perbaikan/teguran," ujar Nizam.
"Kalau protokol tidak berjalan, dievaluasi untuk disempurnakan," sambung dia.
6. Rektor harus terbitkan pedoman pembelajaran
Masing-masing pemimpin perguruan tinggi diharuskan untuk menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
Hal ini menjadi aspek terakhir yang harus dipenuhi kampus untuk bisa kembali menjalankan pembelajaran tatap muka.
"Tentu ini juga harus mendapat masukan dari senat mengenai tata kelola perguruan tinggi," kata Nizam.
Baca Juga: Swab Jelang Sekolah Tatap Muka, 36 Siswa di Surabaya Positif COVID-19