2 Skenario Pemindahan ASN dan Skema Pembiayaan Ibu Kota Baru

Dana dari KPBU dan swasta lebih besar daripada APBN

Balikpapan, IDN Times - Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjelaskan ada 2 skenario pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke ibu kota baru di Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan Bambang kepada para pemimpin redaksi saat Media Gathering di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Kamis (29/8) siang.

Skenario I, yakni seluruh ASN dipindahkan tanpa dilakukan right sizing jumlah ASN. Luas lahan yang diperlukan 40 ribu hektare dengan jumlah penduduk yang dipindahkan ke ibu kota baru sebanyak 1,5 juta orang.

Sementara Skenario II, yang dipindahkan sebagian melalui skema right sizing jumlah ASN. Pada skenario ini luas lahan yang diperlukan hanya 30 ribu hektare, dengan jumlah penduduk yang dipindahkan 870 ribu orang.

1. Estimasi pembiayaan pembangunan infrastruktur ibu kota baru pada Skenario I

2 Skenario Pemindahan ASN dan Skema Pembiayaan Ibu Kota BaruIDN Times/Sukma Shakti

Kedua skenario ini tentu saja juga menimbulkan biaya yang berbeda. Pada Skenario I kebutuhan infrastruktur memakan biaya total Rp466 triliun.

Perinciannya, untuk fungsi utama yang meliputi pembangunan istana, kantor lembaga, negara (eksekutif, legislatif, yudikatif), bangunan strategis TNI/POLRI sebesar Rp 51,1 triliun.

Kemudian untuk fungsi pendukung meliputi rumah dinas ASN, POLRI, TNI, sarana pendidikan dan kesehatan, dan hunian non-ASN senilai Rp246,7 triliun.

Fungsi penunjang seperti fasilitas sarana dan prasarana (sarpras) dan ruang terbuka hijau (RTH) Rp160,2 triliun. Sementara biaya untuk pengadaan lahan senilai Rp8,0 triliun.

 

2. Estimasi pembiayaan kebutuhan infrastruktur pada Skenario II

2 Skenario Pemindahan ASN dan Skema Pembiayaan Ibu Kota BaruIDN Times/Sukma Shakti

Sementara untuk Skenario II kebutuhan infrastruktur untuk fungsi utama yang meliputi Istana, kantor lembaga, negara (eksekutif, legislatif, yudikatif), bangunan strategis TNI/POLRI, memerlukan biaya Rp38,3 triliun.

Fungsi pendukung meliputi rumah dinas ASN, POLRI, TNI, sarana pendidikan dan kesehatan, dan hunian non-ASN Rp163,9 triliun.

Fungsi penunjang seperti fasilitas sarana dan prasarana (Sarpras) dan ruang terbuka hijau (RTH) senilai Rp114,8 triliun. Sedangkan, biaya untuk pengadaan lahan senilai Rp6,0 triliun.

Total biaya yang diperlukan untuk kebutuhan infrastruktur pada Skenario II sebesar Rp323 triliun.

3. Tiga sumber pembiayaan pembangunan ibu kota negara

2 Skenario Pemindahan ASN dan Skema Pembiayaan Ibu Kota BaruIDN Times/Sukma Mardya Shakti

Bambang menjelaskan skema pembiayaan pembangunan ibu kota negara yang baru dari 3 sumber dana utama, yakni APBN, KPBU, dan swasta. Pada skema ini APBN hanya memenuhi 19,2 persen atau senilai Rp89,4 triliun. 

Dana APBN akan digunakan untuk membiayai infrastruktur pelayanan dasar, pembangunan istana negara, bangunan strategis TNI/Polri, rumah dinas ASN/TNI/Polri, pengadaan lahan, RTH, dan pangkalan militer.

Sementara dana KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) sebesar Rp253,4 triliun, atau 54,4 persen akan digunakan untuk membangun gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Juga pembangunan infrastruktur utama selain yang dibiayai oleh APBN. Dana KPBU digunakan pula untuk membangun sarana pendidikan dan kesehatan, museum, lembaga permasyarakatan, dan sarana prasarana penunjang lainnya.

Peran swasta juga diperlukan untuk pembangunan ibu kota negara, yakni untuk membangun perumahan umum, perguruan tinggi, science-techno park, peningkatan bandara, pelabuhan dan jalan tol, sarana kesehatan, serta shopping mall dan MICE. Dana swasta yang diperlukan mencapai Rp123,2 triliun atau 26,4 persen.

Baca Juga: Segitiga Emas Kecamatan yang Menjadi Pusat Pembangunan Ibu Kota Baru

3. Alternatif sumber pembiayaan APBN untuk pembangunan ibu kota negara (IKN)

2 Skenario Pemindahan ASN dan Skema Pembiayaan Ibu Kota BaruIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Untuk alternatif sumber pembiayaan APBN, Bambang menjelaskan dapat dilakukan dengan kerja sama pemanfaatan aset negara di Jakarta dan di lokasi IKN baru, yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dasar hukumnya adalah UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah yang diturunkan dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Mekanismenya antara lain dengan pinjam pakai, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BOT/BTO), sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), serta Kerja Sama Penyediaan Infrastruktuf (KSPI).

4. Potensi dana dari Prime Real Estate di Jakarta yang dikuasai pemerintah

2 Skenario Pemindahan ASN dan Skema Pembiayaan Ibu Kota Barutripsavvy.com

Bambang menjelaskan pemerintah memiliki lahan strategis di kawasan Medan Merdeka dan kawasan Senayan-Kuningan yang merupakan 'prime real estate' di Jakarta. 

Perkiraan valuasi dari pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) di Jakarta mencapai Rp660 triliun. Angka ini adalah 60 persen dari total aset senilai Rp1.100 triliun valuasi aset yang bisa dimanfaatkan dalam waktu 20 tahun. 

Selain itu, pemindahan ibu kota dapat membebaskan sekitar 3 km persegi lahan di kawasan utama Jakarta dengan nilai potensi valuasi total lebih dari Rp150 triliun. 

Kawasan emas Jakarta ini juga dapat dikerjasamakan dengan swasta menjadi kawasan komersial ataupun menjadi RTH.

5. Menarik partisipasi investor swasta

2 Skenario Pemindahan ASN dan Skema Pembiayaan Ibu Kota BaruDok. Kementerian PUPR

Strategi pembiayaan ibu kota negara yang baru antara lain dengan KPBU "Dual Contract", yang mana pihak swasta dapat membangun proyek yang menguntungkan, seperti perumahan dan fasilitas air minum.  Namun juga harus mengerjakan proyek yang kurang menguntungkan, seperti membangun gedung kementerian, dll.

Upaya pembiayaan juga bisa dengan konsorsium BUMN dan swasta, optimalisasi pengelolaan aset di Jakarta dan ibu kota baru, sekuritisasi infrastruktur eksisting, serta obligasi badan otorita.

Selain itu, Bambang menjelaskan, untuk menarik minat investor swasta bisa antara lain dengan mekanisme Build Operate Transfer, yakni dengan konstruksi didanai dan atau dilakukan oleh pihak swasta, pihak swasta mendapatkan penghasilan dari pengoperasian fasilitas umum. Selanjutnya jika masa konsesi selesai kepemilikan atau operasional dikembalikan ke pemerintah.  Mekanisme lain adalah dengan skema direct reimbursement, dan melalui skema jaminan risiko. 

Baca Juga: Ibu Kota Baru, Kaltim Siapkan Pergub Kepemilikan Tanah 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya