Hasil Sidang Putusan 7 Tapol Papua: Hakim Jatuhkan Vonis Penjara

Vonis antara 10-11 bulan kurungan

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Kelas I Balikpapan, Kalimantan Timur, menggelar sidang putusan terhadap tujuh tahanan politik (tapol) Papua terdakwa kasus dugaan makar. Mereka masing-masing, mantan ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay, Hengky Hilapok, Irwanus Urobmabin, Buchtar Tabuni, dan Irwanus Urobmabin.

Dua terdakwa lainnya yaitu Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dan Ketua KNPB Mimika, Steven Itlay serta seorang aktivis United Liberation Movement for West Papua, Agus Kossay. 

Sidang dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Zoom. Dalam putusannya majelis hakim memutuskan 7 tapol ini bersalah dengan vonis masing-masing antara 10 sampai 11 bulan penjara.

“D isatu sisi kami senang dengan putusan majelis hakim yang memutuskan vonis antara 10 sampai 11 bulan penjara di mana jauh lebih rendah dari tuntuntan JPU yang masing-masing tuntutannya antara 5 tahun hingga 17 tahun. Sedangkan di sisi lain kami kecewa, di mana permohonan kami kepada majelis agar para terdakwa dibebaskan sesuai dengan fakta yang kami sampaikan tidak diterima majelis,” ujar Fathul Huda koordinator penasihat hukum para terdakwa di sela-sela persidangan, Rabu (17/6).

1. Sidang digelar dalam 4 sesi

Hasil Sidang Putusan 7 Tapol Papua: Hakim Jatuhkan Vonis PenjaraIDN Times / Hilmansyah

Sidang dengan agenda pembacaan vonis kepada 7 terdakwa dilakukan dalam empat persidangan berbeda. Sidang pertama menghadirkan terdakwa Irwanus Uropmobin dengan majelis hakim Sutarno sebagai Hakim Ketua, Agnes Hari Nugraeni dan Bambang Condro Waskito sebagai hakim anggota. Dalam sidang ini terdakwa Irwanus Uropmobin divonis 10 bulan kurungan, lebih rendah dari tuntutan JPU 5 tahun penjara.

Sidang kedua dengan majelis hakim yang sama menghadirkan terdakwa Buchtar Tabuni yang terbukti bersalah dijatuhi vonis 11 bulan penjara dari tuntutan awal JPU 17 tahun penjara.

Dalam persidangan ini terdakwa Buchtar Tabuni menyatakan pikir-pikir dengan putusan sidang, karena merasa tidak bersalah. “Saya menyatakan pikir-pikir dengan putusan ini majelis yang terhormat, karena saya merasa tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan JPU,” ujar Buchtar Tabuni.

Pada sidang ketiga menghadirkan terdakwa Fery Kombo dan Agus Kossay dengan Ketua Majelis Hakim Bambang Trenggono, dan anggota Herlina Rayes dan Bambang Setyo. Fery Kombo divonis 10 bulan dari tuntutan 10 tahun dan Agus Kossay divonis 11 bulan dari tuntutan 15 tahun penjara.

Kemudian sidang keempat menghadirkan terdakwa Alexander Gobay, Hengki Hilapok dan Steanus Itlay dengan hakim ketua Pujion, hakim anggota I Ketut Mardika dan Arif Wicaksono. Alexander Gobay divonis 10 bulan dari tuntutan 10 tahun, Hengki Hilapok juga divonis 10 bulan dari tuntutan 5 tahun penjara, sementara Stefanus Itlay divonis 11 bulan dari tuntutan 15 tahun penjara.

2. Keluarga senang dengan vonis yang jauh lebih rendah

Hasil Sidang Putusan 7 Tapol Papua: Hakim Jatuhkan Vonis PenjaraIDN Times / Hilmansyah

Dalam persidangan yang dilakukan di PN Balikpapan ini, tidak banyak keluarga terdakwa yang datang menghadiri persidangan. Yang terlihat hanya istri dari Buchtar Tabuni.

“Saya sangat senang dengan putusan majelis yang menjatuhkan vonis 11 bulan kepada suami saya, karena awalnya saya sempat putus asa karena tuntutan JPU kepada suami saya sudah 17 tahun penjara. Saya bersyukur dengan sidang hari ini,” ujarnya.

Dengan putusan vonis antara 10 sampai 11 bulan dipotong masa tahanan, maka tujuh terdakwa tapol Papua ini hanya meninggalkan sisa hukuman antara 1 hingga 2 bulan untuk kemudian dibebaskan.

“Mereka sudah ditahan sejak September 2019, mulai dari Polda Papua kemudian ke Polda Kaltim hingga ke rutan Balikpapan, sehingga masa tahanannya tinggal 1-2 bulan lagi,” jelas Fathul Huda.

Baca Juga: Didakwa Makar, Aktivis KNPB: Memerdekakan Papua itu Hak Orang Papua

3. Sidang terdakwa 7 tapol Papua diwarnai aksi unjuk rasa

Hasil Sidang Putusan 7 Tapol Papua: Hakim Jatuhkan Vonis PenjaraIDN Times / Hilmansyah

Tujuh tahanan politik tersebut ditahan usai melakukan aksi menentang rasisme terhadap warga Papua beberapa waktu lalu. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka didakwa dengan dugaan tindakan makar terhadap negara.

Sidang kasus ini sedianya digelar di Papua. Namun polisi memindahkan persidangan ke Balikpapan karena alasan keamanan. Tujuh tahanan politik yang ditahan di Polda Papua pun turut dipindah ke Polda Kalimantan Timur dan sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Balikpapan. Pada persidangan terakhir ini sejumlah aktivis kemanusiaan di Balikpapan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas.

Aksi unjuk rasa di Balikpapan dilakukan oleh para aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Anti Rasisme (Gempar). Aksi digelar di depan Pengadilan Negeri Balikpapan sudah sejak tiga hari yang lalu.

“Aksi ini sebagai aksi solidaritas kemanusiaan dan tidak ke subtansi yang lain, aksi ini juga digelar berangkatnya dari aksi rasisme yang terjadi di Surabaya, namun belakangan para terdakwa ini ditangkap dengan kasus makar dan kami tidak setuju dengan itu,” tegas koordinator aksi, Japier Cristhoper.

Baca Juga: Dewan Adat Papua: Billy Mambrasar Bukan Representasi Papua

Topik:

  • Irwan Idris
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya