KPU Batal Memajang Daftar Caleg Eks Koruptor di TPS 

KPU banyak mendapat tekanan pro dan kontra

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal memajang daftar calon anggota legislatif, mantan terpidana kasus korupsi di setiap tempat pemilihan suara (TPS) saat penyelenggaraan pemungutan suara pada 17 April mendatang. Sebelumnya, KPU telah mempertimbangkan usulan memberi tanda kepada calon anggota legislatif eks narapidana korupsi dan mantan pelaku tindak berat lain di TPS. Komsioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan terdapat sejumlah nilai yang jadi pertimbangan atas keputusan tersebut.

KPU sebelumnya telah mengumumkan 81 caleg eks napi koruptor ke publik. Mereka berharap publik mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih. 

Pengumuman nama caleg eks napi koruptor dinilai KPU sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Lalu, apa yang menyebabkan KPU batal memajang daftar caleg eks napi koruptor di setiap TPS?

1. Aturan soal pengumuman status caleg eks terpidana masih lemah

KPU Batal Memajang Daftar Caleg Eks Koruptor di TPS ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Wacana memajang nama caleg eks napi koruptor muncul setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Isinya, melarang bekas narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual kepada anak maju kembali sebagai caleg. Langkah ini diharapkan membuat pemilih benar-benar tahu siapa calon pilihannya.

Namun, dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu masih multitafsir. Pasal tersebut menyebutkan eks narapidana perkara dengan ancaman di atas lima tahun bui bisa menjadi caleg kalau sudah mengumumkan ke publik soal statusnya sebagai mantan terpidana.

Namun, pernyataan di pasal itu multitafsir. Penyebab multitafsir ada di kalimat "kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, yang bersangkutan adalah mantan narapidana." Artinya, apabila ia dulu pernah menjadi residivis tapi tidak diumumkan, maka pencalonannya tidak sah. 

Sementara aturan di PKPU 20/2018 soal pengumuman status caleg eks terpidana masih lemah. Hal ini dikarenakan hanya ada kewajiban mengumumkan di media massa.

Namun, tidak disebutkan apakah media massa itu harus yang cakupannya nasional. Jenis media massa di mana pengumuman itu harus dimuat, juga tidak disebut.

Komisioner KPU memastikan, informasi status caleg eks koruptor diumumkan ke pemilih, minimal selama masa kampanye sampai hasil pencoblosan.   

Baca Juga: Ini Dampak Adanya Caleg Mantan Koruptor Bagi Pemilih Muda

2. KPU mendapat banyak tekanan saat ingin mengumumkan nama caleg eks koruptor

KPU Batal Memajang Daftar Caleg Eks Koruptor di TPS IDN Times/Margith Juita Damanik

Saat ini, isunya bukan mencegah para caleg mantan napi korupsi untuk terpilih lagi. Yang terpenting adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terkait siapa calon yang akan dipilihnya di hari pemungutan suara.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan berharap, millennial mencermati itu sebagai bentuk referensi dalam menggunakan hak pilih. Tidak mudah bagi KPU untuk mengumumkan masalah tersebut karena ada banyak tekanan seperti pro dan kontra dari berbagai pihak.

Tetapi KPU melayani pemilih terkait dengan informasi. “Maka, dengan segala konsekuensinya, kami umumkan kepada masyarakat,” kata Wahyu ketika hadir di program Millennial Memilih di kantor IDN Times beberapa waktu lalu. 

KPU hanya perlu memastikan informasi mengenai riwayat hidup caleg bekas koruptor dapat dengan mudah diakses oleh publik. Masyarakat bisa mengecek rekam jejak caleg melalui situs KPU atau situs pintar memilih yang dibuat oleh organisasi Perludem. 

Hal ini merupakan salah satu langkah positif KPU dalam menciptakan negara yang bebas korupsi.

3. Publik perlu tahu siapa saja nama caleg eks koruptor

KPU Batal Memajang Daftar Caleg Eks Koruptor di TPS Istimewa/KPU Medan

Tetapi ada yang harus diperhatikan oleh KPU soal pengumuman caleg mantan koruptor di TPS. Sebab, dalam pasal 342 UU Pemilu sudah mengatur apa saja yang ada di dalam materi surat suara para caleg, yaitu gambar dan nomor partai, nomor urut dan nama caleg, serta foto calon.

Aturan teknis memang sudah diatur di dalam PKPU, tetapi ketentuan tersebut belum mengatur soal pemberian tanda di kertas suara bagi caleg eks koruptor. Akibatnya, hal ini bisa membuka celah pertentangan karena ketentuannya belum ada di dalam UU. 

Di luar surat suara, UU Pemilu memberi ruang luas bagi KPU untuk membuat publik tahu siapa saja caleg eks narapidana korupsi. Selain bisa dipublikasikan di situs KPU, nama caleg eks koruptor juga bisa diumumkan di darat. Misalnya, KPU dapat mencantumkan keterangan ‘eks koruptor’ pada gambar daftar caleg yang dipublikasikan di tempat-tempat umum, seperti di kantor kelurahan dan juga di TPS.

4. Daftar nama caleg eks terpidana korupsi

KPU Batal Memajang Daftar Caleg Eks Koruptor di TPS (81 caleg eks napi koruptor berdasarkan partai politik) IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, KPU telah merilis daftar caleg eks koruptor pada Selasa (19/2) malam. Dari data yang dihimpun, ada 81 caleg mantan koruptor, di antaranya adalah ada sebanyak 9 caleg eks koruptor merupakan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 23 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan 49 lainnya caleg DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan partai, Partai Hanura menjadi partai dengan caleg eks koruptor terbanyak, yaitu 11 orang. Kemudian, disusul Partai Demokrat dan Golkar dengan 10 caleg eks koruptor. Selanjutnya Partai Berkarya 7 orang, Partai Gerindra dan PAN ada 6 orang.  Masih ada partai lainnya seperti Partai Perindo 4 orang, PKP 4 orang, PBB 3 orang, PPP 3 orang, PDIP 2 orang, Partai Garuda 2 orang, dan PKS 2 orang, dan PKB 2 orang.

KPU mengatakan, daftar caleg eks koruptor memiliki potensi akan bertambah. Hal ini karena ada caleg mantan napi korupsi yang namanya belum masuk dalam daftar.

Baca Juga: Paling Banyak Ajukan Caleg Mantan Napi Korupsi, Ini Penjelasan Golkar

Topik:

  • Ester Ajeng

Berita Terkini Lainnya