Menkopolhukam: Pemerintah Tak Berencana Beri Remisi ke Napi Koruptor

"Tidak ada juga rencana beri remisi ke napi teroris"

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut pemerintah akan melakukan revisi PP nomor 99 tahun 2012 yang berisi syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Di dalam PP itu pula diatur syarat dan ketentuan bagi para napi kasus tindak kejahatan luar biasa seperti bandar narkoba, terorisme, dan korupsi. 

Wacana yang dimunculkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly untuk melakukan revisi PP nomor 99 tahun 2012 itu, kemudian dipersepsikan publik sebagai akal-akalannya agar bisa membebaskan napi koruptor. Apalagi, ia turut menyebut akan ada sekitar 300 napi kasus korupsi yang ikut diberikan remisi dan hak integrasi. 

Pernyataan Menteri dari PDI Perjuangan itu disampaikan ketika mengikuti rapat kerja dengan komisi III pada (1/4) lalu. Khusus untuk napi kasus rasuah, Kemenkum HAM akan fokus ke para napi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa penahanannya. 

Tetapi, Mahfud MD tegas menyatakan pemerintah tidak memikiki rencana untuk membebaskan napi kasus tindak kejahatan luar biasa lebih awal. Ini termasuk membebaskan napi koruptor. 

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP nomor 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau narapidana korupsi. Juga tidak ada terhadap teroris dan bandar narkoba," ungkap Mahfud di dalam video yang diunggah ke akun media sosialnya itu pada Minggu (5/4). 

Lalu, bisakah publik memegang pernyataan ini? Sebab, belajar dari revisi UU KPK, pola komunikasi yang diterapkan sama, namun hasil akhirnya justru berbeda. 

1. Wacana untuk ikut membebaskan napi kasus korupsi karena ada aspirasi dari masyarakat

Menkopolhukam: Pemerintah Tak Berencana Beri Remisi ke Napi KoruptorMenko Polhukam Mahfud MD (Dok. Istimewa)

Mahfud menjelaskan yang sudah dilakukan yakni dengan membebaskan lebih awal narapidana kasus umum. Menurut data dari Kemenkum HAM, sejauh ini, jumlah narapidana yang sudah dibebaskan agar penyebaran COVID-19 di dalam lapas bisa dicegah yakni sebanyak 30.432 orang. 

Sebanyak 22.412 orang dibebaskan melalui proses asimlasi. Sementara, 8.020 napi dan anak dibebaskan dengan hak integrasi. 

Pria yang sempat menjadi calon wakil presiden itu menjelaskan munculnya wacana untuk melakukan revisi PP nomor 99 tahun 2012 karena ada aspirasi dari publik. 

"Tapi, pemerintah sendiri tetap berpegang kepada sikap Presiden Jokowi tahun 2015 dulu, di mana Beliau sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tak memiliki pikiran untuk merevisi PP nomor 99 tahun 2012," tutur Mahfud. 

Ia kembali menegaskan, hingga hari ini, pemerintah tidak memiliki rencana untuk memberi remisi atau pembebasan bersyarat bagi napi koruptor, bandar narkoba dan kasus terorisme. 

Baca Juga: ICW Tuding Yasonna Gunakan Isu COVID-19 untuk Bebaskan Napi Koruptor

2. Menkopolhukam menilai lapas tempat menahan napi koruptor tidak berdesak-desakan

Menkopolhukam: Pemerintah Tak Berencana Beri Remisi ke Napi Koruptor(Gambaran kapasitas Lapas Sukamiskin Bandung menampung para napi) IDN Times/Arief Rahmat

Menkopolhukam Mahfud MD juga menilai tidak perlu membebaskan napi kasus korupsi lebih awal. Sebab, kondisi lapas tempat mereka menjalani hukuman tidak berdesak-desakan seperti lapas kasus tindak kejahatan umum. Sebagai contoh, di Lapas Sukamiskin, Bandung, berdasarkan data tahun 2018, total napi dan tahanan di sana mencapai 444. Sementara, lapas sesungguhnya sanggup menampung 552 napi. 

"Kalau (napi) tindak korupsi itu (ditahan) di tempat yang luas. Bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada diisolasi di rumah," tutur Mahfud. 

3. Menkum HAM Yasonna mengatakan revisi PP nomor 99 tahun 2012 baru sebatas usulan belum disetujui Presiden

Menkopolhukam: Pemerintah Tak Berencana Beri Remisi ke Napi Koruptor(Menkum HAM Yasonna Laoly) IDN Times/Debbie Sutrisna

Sementara, dalam keterangan tertulis pada (4/4) kemarin, Menkum HAM Yasonna Laoly membantah hendak membebaskan napi koruptor. Menurut Yasonna, revisi PP nomor 99 tahun 2012 baru sebatas usulan. Bisa saja usulan itu tidak disetujui oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

"Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan napi korupsi. Seperti sudah beredar di beberapa media massa beberapa waktu lalu. Saya katakan itu tidak benar," ungkap Yasonna. 

Justru yang tengah dilakukannya, ungkap Yasonna lagi, pemerintah sedang mengurangi kapasitas di dalam lapas yang sudah sangat berlebih. Salah satu caranya bisa dengan merevisi PP nomor 99 tahun 2012. 

"Tapi, dengan syarat yang begitu ketat," kata dia lagi. 

Untuk napi kasus tindak pidana korupsi, syarat yang diberlakukan harus berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa penahanannya. Ini dengan pertimbangan kemanusiaan. 

Ia menjelaskan berdasarkan data di Ditjen PAS, napi kasus korupsi yang sudah lanjut usia di Lapas Sukamiskin sebanyak 90 orang. Tetapi, setelah dihitung yang sudah menjalani masa penahanan 2/3 hingga periode (31/12) mendatang hanya 64 orang. Dua napi kasus korupsi yang diketahui bisa bebas dari 64 orang itu yakni Jero Wacik dan OC Kaligis. 

4. Menkum HAM Yasonna menyebut bila revisi PP nomor 99 tahun 2012 disetujui, maka napi kasus korupsi hanya dibebaskan sementara

Menkopolhukam: Pemerintah Tak Berencana Beri Remisi ke Napi Koruptor(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Namun, ada pernyataan yang menarik di dalam keterangan tertulis Menkum HAM Yasonna. Ia mengatakan bila revisi PP nomor 99 tahun 2012 itu dikabulkan oleh Presiden Jokowi, maka para napi kasus korupsi itu hanya dibebaskan sementara waktu. Bila wabah virus corona sudah reda, napi koruptor itu akan dikembalikan ke dalam lapas. 

"Apabila seandainya karena alasan penyakit kronis dan rentan terhadap COVID-19 serta napi itu berusia di atas 60 tahun ke atas, maka dia dapat dikeluarkan, menjalani asimilasi sementara di rumah dan akan dikembalikan ke dalam lapas setelah bahaya penyebaran COVID-19 selesai, sesuai keputusan pemerintah," kata Yasonna. 

Ia juga mengatakan selama napi kasus korupsi menjalani proses asimilasi di rumah, maka tidak dihitung sebagai waktu untuk menjalani hukuman atau dibantarkan sementara. 

Baca Juga: Yasonna Laoly Bersumpah Tak Kenal Harun Masiku

Topik:

Berita Terkini Lainnya