MUI: Timbun Bahan Pokok dan Masker Hukumnya Haram

MUI turut mendorong warga tak diskriminasi pasien COVID-19

Jakarta, IDN Times - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dengan tegas haram hukumnya bagi orang-orang yang menimbulkan kepanikan dengan memborong dan menimbun bahan pokok serta masker. Apalagi situasi saat ini kebutuhan akan masker dibutuhkan oleh publik untuk mencegah penularan virus corona. 

"Memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker, hukumnya haram," ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Senin (16/3). 

Selain itu, MUI mengajak kepada seluruh umat Muslim dalam situasi seperti tetap bersikap rasional. Jangan pula memperlakukan diskriminatif pasien yang terjangkit virus Sars-CoV-2. Terima mereka dengan tangan terbuka bila berhasil sembuh dari sakitnya. 

Lalu, bagaimana prosedurnya di dalam Islam bagi jenazah yang terpapar penyakit COVID-19?

1. Proses pemandian dan membungkus jenazah dengan kain kafan harus sesuai prosedur medis

MUI: Timbun Bahan Pokok dan Masker Hukumnya HaramIlustrasi Corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Hasanuddin, proses pemakaman jenazah yang terpapar COVID-19 harus sesuai aturan medis. Hal itu dimulai dari proses pemandian jenazah hingga membungkusnya dengan kain kafan.

Semua itu harus dilakukan oleh pihak yang berwenang yang mengetahui prosedurnya dan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Tujuannya, agar virus tidak menular ke petugas yang berwenang menangani. 

"Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19," kata dia lagi. 

Baca Juga: Jenazah Pasien Isolasi RSUP Kariadi Dibungkus Plastik, Ini Kata Dokter

2. MUI mendorong pemerintah melakukan pembatasan lalu lintas orang dan barang secara ketat untuk mencegah wabah COVID-19

MUI: Timbun Bahan Pokok dan Masker Hukumnya HaramIlustrasi virus corona. (IDN Times/Arief Rahmat)

MUI mendukung apa yang kini tengah dilakukan oleh pemerintah. Namun, Hasanuddin mengimbau agar sejumlah fatwa MUI terkait dengan penanganan COVID-19 bisa dijadikan sebagai pedoman. Selain itu, agar pedoman itu diikuti oleh umat Islam. 

"Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar masuknya barang dan orang dari dan ke Indonesia kecuali petugas medis dan impor barang kebutuhan pokok serta keperluan darurat," kata Hasanuddin. 

MUI juga mengajak umat Islam agar lebih mendekatkan diri kepada Tuhan di kala pandemik global COVID-19. Caranya bisa dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca qunut nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak salawat, dan lebih banyak berbuat sedekah. 

3. Harga masker meroket tak lama usai pemerintah mengumumkan COVID-19 akhirnya masuk ke Indonesia

MUI: Timbun Bahan Pokok dan Masker Hukumnya HaramCalon pengguna transportasi umum mengenakan masker saat melintasi kawasan Terowongan Kendal, Jakarta, Kamis (12/3/2020) (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Harga komoditas masker dan hand sanitizer langsung meroket tak lama usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan virus corona akhirnya masuk ke Indonesia pada Senin (2/3). Harganya pun tak masuk akal. Pantauan IDN Times di situs e-commerce atau situs jual beli daring seperti Tokopedia dan Bukalapak, satu boks masker N95 dijual dengan harga berkisar Rp1 juta-Rp1,7 juta. 

Sementara, harga hand sanitezer yang biasanya dijual sekitar Rp15 ribu, tiba-tiba melejit menjadi Rp45 ribu untuk ukuran 50 ml. Melihat fenomena itu, Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) ikut berkomentar.

Ketua Pusat PDEI, dr. Moh Adib Khumaidi, SpOT mengatakan seharusnya pemerintah langsung mengambil alih distribusi masker agar tidak dijual dengan harga semena-mena. Apalagi karena kurangnya edukasi, masker kini diburu oleh publik. Padahal, pemerintah jelas menyatakan masker sebaiknya digunakan oleh orang-orang yang tengah tidak sehat. 

"Masker juga seharusnya disediakan secara gratis oleh pemerintah di tempat dan fasilitas publik," ungkap Adib melalui keterangan tertulis PDEI pada Rabu (4/3). 

Selain masker, sabun cuci tangan dan hand sanitezer seharusnya juga disediakan secara cuma-cuma oleh pemerintah di semua fasilitas publik. Pembelian bahan makanan pun, kata Adib, seharusnya dibatasi. Isu wabah virus corona, Adib melanjutkan, seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab para pemangku di sektor kesehatan. 

"Semua stakeholder bangsa harus terlibat karena COVID-19 bukan tanggung jawab sektor kesehatan saja," tuturnya lagi. 

https://www.youtube.com/embed/sB3wyOpBFZQ

Baca Juga: Pak Jokowi, Masker Itu Seharusnya Dibagikan Gratis untuk Publik

Topik:

Berita Terkini Lainnya