Perkembangan Kasus di Seruyan, Polda Kalteng Tetapkan Satu Tersangka 

Kelalaian dalam penggunaan senjata api 

Palangka Raya, IDN Times - Konflik antara masyarakat dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) memunculkan perkembangan baru. Konflik antara aparat dan warga yang berujung seorang di antaranya dilaporkan tewas ditembak. 

Polisi pun mendapati dugaan kelalaian dalam penggunaan senjata api. 

Kepolisian Daerah Kalteng menetapkan seorang tersangka terkait perkara kelalaian dalam menggunakan senjata api sehingga mengakibatkan matinya seseorang.

"Tim investasi Mabes Polri menetapkan oknum polisi inisial ATW sebagai tersangka akibat kelalaian penggunaan senjata api," kata Kabid Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji, Jumat (24/11/2023). 

1. Mabes Polri turun langsung melakukan penyelidikan

Perkembangan Kasus di Seruyan, Polda Kalteng Tetapkan Satu Tersangka Konflik antara warga Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah dengan aparat kepolisian pada 7 Oktober 2023. (Tangkapan layar video warga)

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy didampingi Kabidpropam Kombes Pol Ferry Indarmawan mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya bersama Mabes Polri melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode Sciencetific Crime Investigation (SCI).

"Untuk situasi saat ini di Kabupaten Seruyan tepatnya di Desa Bangkal di PT HMBP sudah aman dan kondusif serta aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa," ucapnya.

Lebih lanjut, Nuredy menegaskan jika saat ini tersangka telah dilakukan penahanan sejak 14 November 2023 lalu di Rutan Brimob. "Sejumlah barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam turut diamankan," pungkasnya.

Lebih dalam, Dirreskrimum juga mengatakan bahwa saat ini Polda Kalteng juga sudah menetapkan beberapa orang tersangka terkait dengan perkara menggunakan senjata tajam, dan melawan petugas saat sedang melaksanakan tugas.

Baca Juga: Panglima Jilah Mengutuk Polisi yang Terlibat Penembakan di Seruyan

2. Empat tersangka dari warga pemilik senjata tajam

Perkembangan Kasus di Seruyan, Polda Kalteng Tetapkan Satu Tersangka Warga Seruyan yang ditahan aparat keamanan. (Dok. Istimewa)

Adapun tersangka, yang sudah ditetapkan, Namun belum dilakukan penahanan yaitu (BA), (M), (CI) dan (S).

Saat ini keempat orang tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti atas dugaan kepemilikan empat buah senjata tajam jenis mandau, tiga buah senjata tajam jenis dohong, satu buah senjata tajam jenis samurai, dan senjata lainnya.

"Para tersangka tersebut akan disangkakan dengan pasal 2 UU Darurat Nomor 1 tahun 1951 dan atau Pasal 214 dan atau pasal 212 KUHPidana atas Dugaan tindak pidana membawa senjata tajam dan atau melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan atau melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah" jelasnya.

3. Masyarakat diminta menjaga situasi kamtibmas

Perkembangan Kasus di Seruyan, Polda Kalteng Tetapkan Satu Tersangka Anggota DPR, Agustiar Sabran di Seruyan. (Dok. Istimewa)

Sementara itu, di akhir kesempatan Kabidhumas mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu menjaga situasi kamtibmas. Sehingga situasi kamtibmas bisa terjaga dan tetap kondusif, aman dan nyaman. 

"Dengan adanya maklumat kapolda Kalteng berkaitan dengan penyampaian pendapat di muka umum, tentunya harus dipedomani bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya. Hal ini sebagai wujud komitmen ikrar bersama oleh komponen bangsa,  organisasi, masyarakat adat, suku dan agama Provinsi Kalteng," tutup Kabidhumas.

Baca Juga: Konflik Seruyan Dipenuhi Kekerasan dan Pelanggaran HAM

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya