Pemerintah: Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja Lagi

Padahal wabah virus corona belum mereda

Jakarta, IDN Times - Kepala Gugus Tugas penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengatakan pemerintah akan mengizinkan warga berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja meski wabah virus corona belum mereda.

Kebijakan ini diambil karena warga yang berusia di bawah 45 tahun bukanlah kelompok yang rentan terhadap virus corona.

1. Melindungi kelompok rentan, artinya melindungi 85 persen masyarakat dari virus corona

Pemerintah: Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja LagiKepala BNPB Doni Monardo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Doni mengatakan pemerintah tengah berusaha melindungi kelompok rentan, yakni mereka yang berusia 60 tahun ke atas, agar tidak terinfeksi virus corona. Sebab, usia 60 tahun ke atas risiko kematiannya 45 persen jika terpapar virus corona.

Sementara kelompok usia 46 sampai 59 tahun yang memiliki penyakit kronis juga dimasukkan dalam kelompok rentan. Doni menambahkan, ketika pemerintah selalu mengingatkan kelompok rentan tersebut untuk menjaga diri, maka bisa mengurangi risiko terinfeksi.

"Kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita telah mampu melindungi warga negara kita 85 persen," jelas Doni dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Kabinet RI, Senin (11/5).

2. Usia di bawah 45 tahun diperbolehkan bekerja karena memiliki fisik yang sehat

Pemerintah: Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja LagiKepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo di hadapan sejumlah media di Samarinda (Dok. BNPB)

Sementara itu Doni menilai kelompok usia muda di bawah 45 tahun terbilang masih memiliki fisik yang sehat dan imunitas tinggi. Oleh karena itu, kelompok usia di bawah 45 tahun akan diperbolehkan tetap bekerja.

"Mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terpapar karena PHK akan bisa kita kurangi," ujar Doni.

3. Doni ingatkan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan COVID-19

Pemerintah: Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja LagiKepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo saat meninjau kawasan banjir di Samarinda (Dok.BNPB)

Adanya skenario tersebut guna mengurangi PHK yang terjadi selama masa pandemik virus corona ini. Meski begitu, Doni tetap meminta masyarakat untuk disiplin jalankan protokol kesehatan COVID-19.

"Manakala kita semua serius, sungguh-sungguh tidak kendur untuk bisa menjaga kondisi yang ada, maka kita akan dengan mudah memutus mata rantai penularan," ucapnya.

Baca Juga: Ciri-ciri Hidden Carrier Virus Corona, Tampak Sehat tapi Membawa Virus

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya