Tinggal di Perantauan? Begini Cara Mencoblos di Luar Domisili e-KTP

Pastikan nama kamu terdaftar di DPT ya

Jakarta, IDN Times - Mendekati hari pemungutan suara pemilu 2019 pada 17 April mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai gencar mensosialisasikan cara-cara memilih, khususnya bagi kaum millennials yang ingin mencoblos di luar domisilinya yang tertera dalam e-KTP atau KTP elektronik.

Sekarang, para perantau tidak perlu lagi pulang kampung pada hari pencoblosan nanti. Dengan adanya formulir A5, pemilih bisa menggunakan hak pilih di luar domisilinya.

Lantas, bagaimana prosedurnya?

1. Para perantau tidak perlu pulang kampung saat hari pencoblosan 17 April 2019

Tinggal di Perantauan? Begini Cara Mencoblos di Luar Domisili e-KTPIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan formulir A5 adalah formulir yang digunakan bagi pemilih yang ingin memilih di luar domisili mereka yang tertera di e-KTP. Sehingga, para perantau tidak perlu pulang kampung pada saat hari pencoblosan.

Nantinya, para perantau bisa mengurus daftar pemilih tambahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal. Kemudian, petugas akan memberikan formulir A5. Setelah itu, pada hari pencoblosan formulir A5 bisa dibawa ke TPS tempat pemilih mencoblos.

"Anda menggunakan mekanisme daftar pemilih tambahan. Mengurus di TPS asal dan kemudian diberi formulir A5, kemudian dibawa ke TPS tujuan," kata Arief saat wawancara khusus bersama IDN Times, Senin (4/3).

Baca Juga: Kemendagri Jamin WNA yang Punya e-KTP Tak Bisa Mencoblos di Pemilu

2. Ingat, mengurus daftar pemilih tambahan jangan melewati 17 Maret

Tinggal di Perantauan? Begini Cara Mencoblos di Luar Domisili e-KTPIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Arief mengingatkan calon pemilih sebaiknya mengurus daftar pemilih tambahan di TPS asal sebelum 17 Maret atau lewat dari 30 hari sebelum pencoblosan. Jika tidak, akan merepotkan banyak pihak.

"Tapi jangan lewat 17 Maret, UU mengatakan 30 hari sebelum pemungutan suara, harus diurus. Jangan dadakan, nanti merepotkan semuanya. Tapi Anda harus memastikan sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap)," kata dia.

3. Jika belum terdaftar di DPT, kamu akan mencoblos melalui mekanisme Daftar Pemilih Khusus

Tinggal di Perantauan? Begini Cara Mencoblos di Luar Domisili e-KTPIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara jika calon pemilih belum terdaftar di DPT, kata Arief, maka bisa mendapatkan kesempatan melalu mekanisme berbeda, yaitu Daftar Pemilih Khusus.

"Tapi gak boleh menggunakan hak pilihnya di tempat lain. Hanya di tempat sesuai domisilinya," terang dia.

Baca Juga: Tata Cara Biar Kamu Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2019

Topik:

  • Ester Ajeng

Berita Terkini Lainnya