3 Staf Bank di Kalbar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Usaha

Kerugian negara mencapai Rp2 miliar

Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang di Kalimantan Barat menetapkan sebanyak 4 tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja biasa senilai Rp2 miliar. Dugaan korupsi itu terjadi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat (Kalbar) Sintang. 

Kongkalikong ini terjadi antara pengusaha dan sejumlah oknum staf Bank Kalbar Sintang. Keempat tersangka ini di antaranya adalah SH sebagai pengusaha, DR sebagai Kasi Kredit Bank Kalbar Sintang, RJ dan ALZ sebagai Analis Kredit Bank Kalbar Sintang.

Kepala Kejaksaan Negeri Singang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Sintang.

1. Kerugian negara mencapai Rp2 miliar

3 Staf Bank di Kalbar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit UsahaKejari Sintang menggelar konferensi pers kasus korupsi Bank Kalbar. (IDN Times/Istimewa).

Aco memaparkan, perkara ini bermula pada Desember 2017 hingga Februari 2018. Saat itu tersangka SH, sebagai Direktur CV Jasa Aneka Sarana mengajukan pinjaman kredit modal kerja senilai Rp2 miliar. Dalam proses pengajuan kredit tersebut, SH diketahui meniru tanda tangan seorang komanditer perusahaan bernama Abdul Khair.

“Tujuan kredit itu katanya untuk membeli kapal tongkang untuk jasa angkutan batu bara, tapi belakangan hanya dipakai menyewa tongkang selama 1 bulan,” jelas  Aco, Jumat (26/1/2024). 

Baca Juga: Dua Perempuan di Pontianak Ketahuan Selundupkan 1 Kg Sabu Pakai Sandal

2. Awal mula ditemukan penyimpangan

3 Staf Bank di Kalbar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Usaha3 staf Bank Kalbar Sintang jadi tersangka kasus korupsi. (IDN Times/Istimewa).

Kajari Sintang menyatakan bahwa penyimpangan ditemukan ketika 3 sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan kredit baru balik nama setelah uang kredit dicairkan. Tak hanya itu, Kasi Kredit beserta Analis Kredit Bank Kalbar Sintang bersama pengusaha juga menggunakan satu sertifikat lain yang masih dalam agunan pinjaman lain.

“Padahal dalam aturan kredit modal kerja, jaminan sertifikat hak milik orang lain hanya boleh dipergunakan apabila ada hubungan pekerjaan dan atau kekeluargaan,” paparnya.

3. Tersangka diancam 20 tahun penjara

3 Staf Bank di Kalbar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit UsahaTotal kerugian negara Rp2 miliar akibat korupsi kredit usaha di Bank Kalbar Sintang. (IDN Times/Istimewa).

Aco menerangkan bahwa empat sertifikat tanah agunan tersebut tidak diikat dalam sertifikat hak tanggungan yang didaftarkan di BPN Sintang.

“Sehingga, setelah terjadi kredit macet, pihak Bank Kalbar tidak dapat melakukan eksekusi terhadap sertifikat tanah tersebut,” ungkap Aco.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Seorang Narapidana di Pontianak Kabur Lewat Atap Kamar Mandi Lapas

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya