Aktivis Lingkungan di Pontianak: Tak Usah Pilih Caleg Pemaku Pohon

Sejumlah baliho caleg tusuk pohon di Pontianak

Pontianak, IDN Times - Aktivis lingkungan di Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) Andi Fachrizal atau yang akrab disapa Rizal Daeng menyayangkan calon legislatif (Caleg) yang tega memaku balihonya ke sejumlah pohon. Padahal, kata Daeng pohon memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan. Dia memprotes adanya caleg yang memaku balihonya ke pohon di wilayah Pontianak.

“Caleg pemaku pohon mencerminkan kualitas dirinya yang tidak mengerti fungsi, atau manfaat pohon bagi kehidupan banyak orang. Pohon butuh nutrisi, bukan politisi,” ungkap Daeng, Minggu (14/1/2024).

1. Pemaku baliho di pohon melanggar Undang-Undang

Aktivis Lingkungan di Pontianak: Tak Usah Pilih Caleg Pemaku PohonSatpol PP Pontianak tertibkan baliho caleg penusuk pohon. (IDN Times/Istimewa).

Daeng menyebutkan, aksi tebar pesona caleg dengan mamaku baliho di pohon menyayat hati masyarakat. Dirinya mengatakan, aksi tersebut melanggar Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021.

“Fenomena tebar pesona para calon anggota legislatif yang memaku poster atau baliho dirinya di pohon-pohon di Kota Pontianak melanggar Peraturan Daerah Kota Pontianak,” papar Daeng.

Undang-Undang tersebur tertulis pada Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Petugas Bus Damri Pontianak Sukses Gagalkan Penyelundupan Sabu

2. Caleg pemaku pohon mencerminkan dirinya tak ngerti manfaat pohon

Aktivis Lingkungan di Pontianak: Tak Usah Pilih Caleg Pemaku PohonAktivis lingkungan di Pontianak kecam baliho Caleg pemaku pohon. (IDN Times/Istimewa).

Tindakan caleg pemaku pohon telah mencederai nilai perjuangan masyarakat global yang sedang berusaha keras menurunkan suhu bumi di bawah level 1,5 derajat celcius hingga 2030 mendatang.

“Caleg pemaku pohon mencerminkan kualitas dirinya yang tidak mengerti fungsi atau manfaat pohon bagi kehidupan banyak orang,” ucap Daeng.

Dia mengatakan bahwa pohon dapat menyerap karbon dioksida, dan mengubahnya menjadi oksigen agar manusia dapat bernapas dengan udara segar secara gratis setiap hari.

“Pohon juga melindungi manusia dari ancaman bencana hidrometeorologi, mengurangi pemanasan global, menurunkan suhu bumi, dan menyimpan cadangan air,” kata Daeng.

3. Desak caleg untuk cabut APK dari pohon

Aktivis Lingkungan di Pontianak: Tak Usah Pilih Caleg Pemaku PohonAktivis lingkungan sebut caleg penusuk pohon tak tau manfaat pohon. (IDN Times/Istimewa).

Merujuk pada besarnya jasa pohon bagi kehidupan, Daeng mendesak para caleg pemaku pohon untuk secara sadar mencabut seluruh alat peraga kampanye dari pohon.

Daeng menegaskan kepada para caleg pemaku pohon segera meminta maaf kepada masyarakat luas, dan mengakui kesalahannya telah melukai pohon yang telah berjasa begitu besar bagi kelangsungan hidup umat manusia.

“Gerakan masyarakat sipil se-Indonesia telah menetapkan para caleg pemaku pohon sebagai tersangka penusukan, sehingga rakyat tahu mana wakilnya yang pantas untuk dipilih ke gedung parlemen, dan mana yang wajib dihukum tidak dipilih,” tegas Daeng.

4. Satpol PP tertibkan baliho yang paku pohon

Aktivis Lingkungan di Pontianak: Tak Usah Pilih Caleg Pemaku PohonSatpol PP Pontianak kini gencar merazia baliho Caleg pemaku pohon. (IDN Times/Istimewa).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang ditemukan terpasang dengan cara dipaku. Sejumlah APK yang melanggar aturan tersebut ditertibkan oleh petugas di kawasan Jalan Hasanuddin dan Jalan Komodor Yos Sudarso.

Kasat Pol PP Kota PontianakAhmad Sudiyantoro menjelaskan, penertiban ini menjadi salah satu upaya menyikapi keresahan dari masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Toro menyebut saat ini pihaknya masih terkendala jumlah personel.

“Tadi kita rapat di Bawaslu, koordinasi bagaimana menyikapi keresahan masyarakat, pecinta alam, yang sayang dengan pohon. Nah itu sebenarnya sudah ditetapkan, tidak mungkin semua kecamatan ditertibkan, karena keterbatasan personel,” sebutnya.

Selain itu, dia juga menjelaskan upaya penertiban sudah sering dilakukan oleh Satpol PP, namun setelah beberapa hari kemudian masih ada ditemukan APK yang terpasang dan melanggar aturan.

“Sudah ditertibkan pagi, kadang malam muncul lagi, kita dituduh orang pembiaran, bukan pembiaran. Satu kawasan ini kita tertibkan, mungkin dua tiga hari baru kita muncul, lihat lagi, wah ada lagi barang ini, kita tertibkan lagi,” tukasnya.

Baca Juga: Ini 10 Penyakit Rawat Inap Terbanyak di RSUD Soedarso Pontianak

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya