Alasan Residivis Ini Mencuri Motor Sungguh Mengejutkan

Ingin beli sabu dan judi online, residivis ini ditangkap

Pontianak, IDN Times - Seorang residivis berinisial WU (23 tahun) di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) nekat mencuri sepeda motor demi membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online.

WU, warga Kecamatan Teluk Pakedai, sudah pernah terlibat dalam kasus pencurian serupa. Ia ditangkap oleh jajaran Polres Kubu Raya setelah mencuri sepeda motor di Dusun Tanjung Bunga, Kecamatan Teluk Pakedai.

1. Curi motor karena ingin beli sabu dan main judol

Alasan Residivis Ini Mencuri Motor Sungguh Mengejutkangoogle

Kapolsek Teluk Pakedai Inspektur Satu Pol Sumarno, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menyatakan, bahwa WU melakukan tindak pidana ini demi memenuhi keinginannya untuk membeli narkotika jenis sabu dan berjudi online.

Penangkapan WU dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap dan Polsek Teluk Pakedai di Jalan Jeruju Besar, wilayah Pontianak Barat, pada Sabtu (6/7) pukul 22.00 WIB.

Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam.

Baca Juga: Pria di Kalbar ini Jadikan Sabu untuk Doping Main Judi Online

2. Modus pencurian pelaku

Alasan Residivis Ini Mencuri Motor Sungguh MengejutkanMotor curian ini sempat mau dijual, tapi tak laku. (IDN Times/Polres Kubu Raya).

Ade menjelaskan bahwa pelaku mencuri sepeda motor korban dengan merusak kabel stop kontak pada Jumat (5/7/2024) malam. Setelah berhasil merusak kabel, WU mendorong motor tersebut, lalu menghidupkannya beberapa meter dari rumah korban sebelum menuju Kecamatan Sungai Kakap.

“Setelah berhasil mengambil sepeda motor yang terparkir di samping rumah korban, WU langsung membawa motor tersebut ke Kecamatan Sungai Kakap untuk menjualnya,” jelas Ade pada Senin (22/7/2024).

3. Sempat tawarkan motor curian, tapi tak ada yang mau

Alasan Residivis Ini Mencuri Motor Sungguh MengejutkanIlustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

WU sempat menawarkan sepeda motor hasil curiannya kepada warga di Kecamatan Sungai Kakap, namun tidak ada yang mau membeli karena motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi.

“Motor tersebut sempat ditawarkan ke warga, namun warga tidak mau membeli karena tidak lengkap surat-suratnya,” lanjut Ade.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motivasi WU melakukan pencurian adalah untuk membeli sabu dan bermain judi online. Tindakannya ini menyebabkan kerugian sebesar Rp4 juta bagi korban, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teluk Pakedai.

Berkat bantuan masyarakat, tim gabungan berhasil menangkap WU. Akibat perbuatannya, WU kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga: Pj Bupati Kayong Utara Kalbar Mengundurkan Diri dari Jabatan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya