Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan 7.604 Liter Minuman Alkohol Ilegal

Pemusnahan barang bukti periode 2022-2023

Pontianak, IDN Times - Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) memusnahkan sejumlah barang sitaan atau barang ilegal seperti minuman alkohol, tembakau, hingga ballpress atau pakaian bekas, pada Jumat (1/3/2024).

Pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai ini untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran barang ilegal, serta sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector yang senantiasa dilaksanakan secara bersinergi dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” jelas Kepala DJBC Kalbagbar, Imik Eko Putro.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai, bertempat di halaman Kanwil DJBC Kalbagbar, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

1. Musnahkan 7.604 liter minuman alkohol

Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan 7.604 Liter Minuman Alkohol IlegalKepala DJBC Kalbagbar, Imik Eko Putro. (IDN Times/Teri).

Pemusnahan barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai ini periode tahun 2022 hingga 2023. Total nilai barang keseluruhan Rp5,7 miliar dan potensi kerugian negara berjumlah Rp2,2 miliar.

Ada sebanyak 7.604 liter minuman alkohol ilegal, atau tanpa pita cukai. Penindakan pertama pada 11 Mei 2023 sebanyak 2.525 liter dengan perkiraan nilai barang Rp1,9 miliar. Penindakan pada 15 Januari 2024 pihaknya kembali menindak sebanyak 5.079 liter, dengan perkiraan nilai barang Rp3,6 miliar.

Baca Juga: Atlet Sepeda Asal Pontianak Raih 2 Medali di Asian Track Cycling 2024

2. Ada ratusan ribu batang tembakau dan ballpress

Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan 7.604 Liter Minuman Alkohol IlegalPihaknya juga musnahkan ratusan batang rokok ilegal. (IDN Times/Teri).

Tak hanya minuman alkohol ilegal, pihaknya juga menindak tembakau atau rokok ilegal sebanyak 142.340 batang dengan perkiraan nilai barang Rp178 juta. Selain itu, pihaknya juga memusnahkan ballpress atau pakaian bekas, serta barang impor lainnya yang telah mendapat persetujuan peruntukan musnah.

“Pakaian Bekas dan barang impor lainnya tersebut seluruhnya dimusnahkan di halaman KPPBC TMP C Entikong dengan cara dirusak, kemudian dibakar di lubang pembuangan sampah,” kata Imik.

3. Dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipecahkan

Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan 7.604 Liter Minuman Alkohol IlegalMinuman alkohol dimusnahkan dengan cara dirusak fisik. (IDN Times/Teri).

Pihaknya juga melakukan pemusnahan di Halaman Kanwil DJBC Kalbagbar. Pemusnahan secara simbolis yakni dengan cara dibakar dan dimusnahkan dengan cara dirusak secara fisik yakni dituangkan atau dipecahkan.

Selain itu, di lokasi lain juga dilakukan pemusnahan BKC MMEA yaitu di Gudang Pangkalan Pasir Pelabuhan Rakyat Nipah Kuning, Pontianak dengan cara digilas menggunakan strumball/slender kemudian ditimbun.

Dalam kegiatan ini Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi dan dukungan para Aparat Penegak Hukum yang telah bersinergi dalam fungsi pengawasan kepabeanan dan Cukai di wilayah Kalimantan Barat.

Baca Juga: Pedagang di Pasar Pontianak Bantah Harga Beras Sudah Turun

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya