Bea Cukai Kalbar Sita Motor Mewah Suzuki Hayabusa dari Tanjung Priok

Perkiraan nilai barang mewah itu Rp320 juta

Pontianak, IDN Times - Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) merilis sejumlah kasus pengungkapan barang ilegal yang masuk ke wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), pada Kamis (25/1/2024).

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri mengatakan pihaknya menindak sebanyak 5.079,6 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Kemudian ia juga menyita sepeda motor mewah Suzuki Hayabusa GSX 1300R.

“Kasus ini kami highlight bulan Desember 2023, untuk mewujudkan komitmen Pemerintah dalam memerangi peredaran barang ilegal,” ungkap Beni, Kamis (25/1/2024).

1. Tindak minuman beralkohol tanpa pita cukai

Bea Cukai Kalbar Sita Motor Mewah Suzuki Hayabusa dari Tanjung PriokBea Cukai Kalbar juga tindak ribuan botol minuman alkohol ilegal. (IDN Times/Teri).

Per Desember 2023, Beni memaparkan pihaknya menindak minuman alkohol tanpa pita cukai yakni sebanyak 5.079,6 liter, perkiraan nilai barang tersebut senilai Rp3,6 miliar. Minuman alkohol tanpa cukai ini diduga berasal dari Malaysia, dan daerah Ambawang, namun pihaknya sampai saat ini masih akan melakukan pendalaman terkait asal-usul barang tersebut.

“2023 yang lalu itu memang ada berasal dari Malaysia itu memang karena sebatas informasi masih kami coba dalami kemudian ada juga yang memang kami tindak dilakukan di sekitar Ambawang,” ucap Beni.

Baca Juga: Seorang Narapidana di Pontianak Kabur Lewat Atap Kamar Mandi Lapas

2. Ribuan minol dan rokok akan dimusnahkan

Bea Cukai Kalbar Sita Motor Mewah Suzuki Hayabusa dari Tanjung PriokRibuan botol minuman alkohol tanpa cukai ini dari Malaysia masuk ke Kalbar. (IDN Times/Teri).

Sepanjang Desember 2023, Bea Cukai Kalbagbar juga menindak sebanyak 777.200 batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp485 juta. Beni mengatakan, rokok ilegal yang masih populer dan banyak ditemukan yakni rokok merk Era. Ratusan batang rokok ilegal ini diduga berasal dari Malaysia, masuk ke Kalbar melalui jalur tikus.

“Mereka berasal dari pebatasan karena memang mereka masuk lewat jalur tikus yang sangat luas, dan tidak mungkin kita bisa mengcover semua itu,” sebutnya.

Berdasarkan peraturan berlaku, terhadap barang dengan pelanggaran cukai khususnya minuman dan rokok pada penyelesaiannya wajib untuk dimusnahkan.

3. Motor mewah Suzuki GSX ditindak dari Tanjung Priok

Bea Cukai Kalbar Sita Motor Mewah Suzuki Hayabusa dari Tanjung PriokBea Cukai Kalbar gelar konferensi pers penindakan barang ilegal. (IDN Times/Teri).

Beni mengungkapkan, pihaknya juga menindak satu unit sepeda motor mewah merk Suzuki GSX 1300 R dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok. Perkiraan nilai barang yaitu Rp320 juta.

“Terkait mobil dan motor itu bahwa memang ini merupakan pelimpahan dari Bea Cukai Tanjung Priok dan ini masih pendalaman,” terang Beni.

Diduga mobil mewah tersebut berasal dari Malaysia, dibawa ke Kalbar dan dikirim ke Tanjung Priok. Untuk kelanjutan perkara, pihaknya masih melakukan penelitian terkait dugaan pelanggaran barang impor tanpa kepabeanan melalui jalur tidak resmi.

“Status barangnya (sepeda motor mewah) ini statusnya barang dikuasai negara,” tukasnya.

Baca Juga: Dua Perempuan di Pontianak Ketahuan Selundupkan 1 Kg Sabu Pakai Sandal

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya