Bea Cukai Kalbar Sita Truk Berisi 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Petugas temukan rokok ilegal tak bertuan di Kubu Raya

Pontianak, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalbagbar berhasil mengamankan satu unit truk box yang berisi rokok ilegal di sekitar Jalan AG Permai, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kasi Penyidikan DJBC Kalbagbar Laurensius menyatakan, pengungkapan rokok ilegal ini dilakukan oleh tim gabungan Kanwil DJBC Kalbagbar dan KPPBC TMP C Sintete.

“Kami berhasil mengamankan rokok tanpa cukai sebagai hasil penindakan dari tim gabungan Kanwil DJBC Kalbagbar dan KPPBC TMP C Sintete,” ungkapnya pada Rabu (24/4/2024).

1. Awal mula penemuan rokok ilegal di gudang Singkawang

Bea Cukai Kalbar Sita Truk Berisi 1 Juta Batang Rokok IlegalTruk yang dibawa untuk mengangkut jutaan batang rokok ilegal. (IDN Times/Teri).

Penemuan kasus ini dimulai dari informasi intelijen, di mana KPPBC TMP C Sintete melakukan pemeriksaan terhadap gudang yang diduga menimbun rokok ilegal di daerah Singkawang.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas ke gudang yang diduga tersebut, ternyata gudang itu sudah kosong.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami menemukan truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal,” jelas Laurensius. Pada Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Kanwil DJBC Kalbagbar melakukan pemantauan dan menemukan truk tersebut sedang terparkir.

Baca Juga: Resep Bakwan Khas Pontianak Super Enak, Pencinta Gorengan Merapat!

2. Truk itu ditemukan di area Desa Kapur, Kubu Raya

Bea Cukai Kalbar Sita Truk Berisi 1 Juta Batang Rokok IlegalJutaan batang rokok ilegal ini ditemukan di Kubu Raya. (IDN Times/Teri).

Truk yang membawa jutaan batang rokok ilegal tersebut terparkir di sekitar Jalan AG Permai, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

“Selanjutnya, petugas melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut dan berhasil menemukan BKC HT Ilegal sebanyak 140 karton di lokasi penindakan,” tambahnya.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebanyak 1.512.000 batang rokok ilegal di dalam truk tersebut tanpa pemilik atau sopir.

“Rokok yang tidak memiliki pita cukai tersebut diamankan, dengan rincian Luffman Bold sebanyak 1.000.000 batang dan Luffman Mild sebanyak 512.000 batang,” paparnya.

3. Sopir truk rokok ilegal berhasil kabur

Bea Cukai Kalbar Sita Truk Berisi 1 Juta Batang Rokok IlegalSaat ditemukan, jutaan batang rokok itu tak bertuan. (IDN Times/Teri):

Laurensius juga mengungkapkan bahwa saat dilakukan penindakan, tidak ditemukan pemilik atau sopir truk tersebut. Oleh karena itu, tim segera mengamankan truk ke Kanwil DJBC Kalbagbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain itu, seorang warga yang mengaku sebagai petugas keamanan di lokasi penindakan juga diamankan dan dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar di Pontianak untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan dari warga tersebut, sopir truk tersebut memarkirkan truk di tempat tersebut sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung meninggalkan lokasi.

Adapun dugaan pelanggaran yang dialamatkan adalah melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan modus membawa BKC ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga: Resep Roti Srikaya Kukus, Kudapan Manis nan Legit dari Pontianak

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya