Bea Cukai Pecat Pegawai yang Perdagangkan Ratusan Satwa Dilindungi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Bea Cukai secara resmi memutus hubungan kerja dengan petugas Bea Cukai Ketapang yang menggunakan inisial KW, karena terlibat dalam kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi yang diumumkan melalui media sosial.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengonfirmasi bahwa sebelumnya KW dan satu rekannya ditangkap oleh petugas gabungan dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan GAKKUM KLHK atas kasus perdagangan 566 ekor burung yang dilindungi.
1. Oknum Bea Cukai Ketapang resmi dicopot
Bea Cukai telah mencopot KW yang sebelumnya bertugas di Kantor Bea Cukai Ketapang.
“Pencopotan status kepegawaian KW ini merupakan langkah Bea Cukai untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung,” tegas Nirwala, Jumat (3/5/2024).
Dia menjelaskan terkait tindak lanjut Bea Cukai atas keterlibatan pegawai dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi.
Baca Juga: Bandara Supadio di Pontianak Diturunkan Statusnya Menjadi Domestik
2. Bea Cukai siap kooperatif dalam penyelesaian kasus
Dalam hal ini, Bea Cukai mendukung secara penuh tindakan hukum yang diambil oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.
“Bea Cukai tidak memberikan toleransi atas perbuatan yang melanggar hukum. Kami juga siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dalampenyelesaian kasus ini,” tegasnya.
3. Perbuatan KW tak terkait tupoksi Bea Cukai
Bea Cukai juga menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh KW adalah masalah pribadi dan tidak terkait dengan tugas fungsi Bea Cukai.
“Berdasarkan keterangan pers dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, KLHK, tindak pidana yang dituduhkan kepada KW tidak memiliki kaitan dengan tugas fungsi sebagai pegawai Bea Cukai,” jelasnya.
Nirwala juga menekankan bahwa langkah yang diambil oleh Bea Cukai sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan penegakan hukum terkait implementasi Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) guna melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Bea Cukai mencatat telah melakukan penindakan CITES sebanyak 88 kasus pada tahun 2022, 84 kasus pada tahun 2023, dan 27 kasus pada tahun 2024.
Baca Juga: Pegawai Bea Cukai di Ketapang Selundupkan 566 Satwa Dilindungi